blog-image

Dalam laporan yang ditujukan kepada Bapak PJ Walikota perihal Laporan Hasil Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan di Kota Mojokerto Dinas PUPRPERAKIM menyampaikan beberapa hal, yaitu :

1. Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dengan Ketua Bapak Sekretaris Daerah Kota Mojokerto dengan anggota terdiri dari beberapa OPD dan BPN;

2. Pada Tahun 2020 Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana Sarana Utiltas Perumahan sesuai dengan Keputusan Walikota Nomer 188.45/257/417.111/2020 tanggal 14 Juli 2020 telah memverifikasi dan membuat Berita Acara Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan di Kota Mojokerto sebanyak 3 Perumahan dengan rincian sebagai berikut:

a. Perumahan The Suam;

b. Perumahan Citra Mas Land;

c. Perumahan Pulorejo Green Modern.

3. Pada Tahun 2021 Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana Sarana Utiltas Perumahan sesuai dengan Keputusan Walikota Nomer 188.45/101/417.101.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 telah memverifikasi dan membuat Berita Acara Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan di Kota Mojokerto sebanyak 7 Perumahan dengan rincian sebagai berikut:

d. Perumahan Safira;

e. Perumahan Asia;

f. Perumahan D'Billiton Residence;

g. Perumahan Griya Permata Meri By Pass Tahap I;

h. Perumahan Citra Surodinawan Estate (CSE) Tahap III;

i. Perumahan Surodinawan Grand Site;

j. Perumahan Puri Dahayu.

4. Pada Tahun 2022 Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana Sarana Utiltas Perumahan sesuai dengan Keputusan Walikota Nomer 188.45/158/417.101.3/2022 tanggal 10 Maret 2022 telah memverifikasi Perumahan yang ditelantarkan dan membuat Berita Acara Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan di Kota Mojokerto sebanyak 1 Perumahan dengan rincian sebagai berikut :

a. Perumahan Magersari Indah

5. Pada Tahun 2023 Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana Sarana Utiltas Perumahan sesuai dengan Keputusan Walikota Nomer 100.3.3.3/62/417.101.3/2023 tanggal 11 Januari 2023 telah memverifikasi Perumahan yang ditelantarkan dan membuat Berita Acara Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan di Kota Mojokerto sebanyak 3 Perumahan dengan rincian sebagai berikut :

a. Perumahan Gatoel;

b. Perumahan Graha Fortuna;

c. Perumahan Perumdam Blooto.

6. Dari Proses Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan di Kota Mojokerto diperoleh beberapa asset yang terdiri dari Aset Jalan, Aset Saluran, Aset RTH / Taman, Aset Makam dan Aset PJU (sebagaimana terlampir);

7. Sesuai dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 6a Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilias Perumahan dan Permukiman di Kota Mojokerto dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, sebagai tindak lanjut dari Berita Acara Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan di Kota Mojokerto, Walikota menyerahkan PSU kepada perangkat daerah yang berwenang mengelola dan memelihara yang kemudian ditindak lanjuti untuk Pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Daerah oleh Pengelola Barang Milik Daerah.

8. Pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Daerah oleh Pengelola Barang Milik Daerah merupakan salah satu bentuk dari Pengamanan Aset Barang Milik Daerah.

Demikian laporan PSU Dinas PUPRPERAKIM yang di serahkan kepada Bapak PJ Walikota Mojokerto.