blog-image

Proses PBG (Perizinan Bangunan Gedung) yang di butuhkan oleh pemilik bangunan yang akan membangun suatu gedung atau tempat, dalam proses ini banyk hal yang harus dilalui mulai dari mengisi form yang di sediakan oleh dinas lalu mengisi dan melengkapi beberapa persyaratan untuk bisa sampai mempunyai izin bangunan yang diinginkan lalu setelah banyak proses dinas akan mengundang untuk presentasi dalam suatu rapat.

Dalam rapat tersebut hari rabu 17 Januari 2024 pertemuan pihak Panda Lovely dengan Dinas PUPRPERAKIM Bidang Cipta Karya berlangsung di kantor Dinas PUPRPERAKIM Kota Mojokerto tepatnya di ruangan pertemuan rapat Bidang SDA (Sumber Daya Air), perihal rapat tersebut membahas mengenai struktur bangunan yang di tempati oleh milik usaha Panda Lovely, Pihak Panda Lovely meminta izin menempati bangunan tersebut kepada Dinas PUPRPERAKIM dan membicarakan mengenai pemasangan perabotan, anggaran” yang akan di sediakan.