blog-image

Mojokerto-GEMA MEDIA: Setelah melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh tim dari Kementerian PPA, Kementerian lembaga dan  tim independen, Kota Mojokerto kembali ditetapkan sebagai Kota Layak Anak (KLA). Penghargaan tahun ini merupakan keempat kalinya untuk kategori Madya, setelah sebelumnya meraih penghargaan KLA kategori Pratama dua tahun berturut-turut, kemudian naik ketingkat KLA Madya tahun 2019, untuk tahun 2020 tidak ada penilaian  dan tahun 2021 ini bertahan kategori Madya dengan nilai 800 lebih.

Penetapan penganugerahan disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Republik Indonesia secra virtual, kamis 29/7/2021.

Untuk ini Walikota Mojokerto Ika Puspitasari hadir secara virtual dari Ruang Pamboja Rumah Rakyat, yang didampingi Wakil Walikota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria,PJ.Sekdakot Abdul Rahman Tuwu, Kadinsos P3A Choirul Anwar dan Satgas Gugus Tugas KLA Kota Mojokerto.

I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri PPA-RI-an

I Gusti Ayu Bintang Darmawati Menteri PPA – RI dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada 275 Kab/Kota di Indonesia yang telah meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak.  KLA merupakan sistem pembangunan berbasis anak yang dilakukan melalui integrasi sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang secara keseluruh dan berkelanjutan dalam program kebijakan untuk menjamin hak anak.

Kab/Kota Layak Anak sesuai anamat UU perlindungan anak dan juga didukung oleh Undang-Undang Pemerintah Daerah. Urusan pemerintah di bidang perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar, yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan didukung oleh masyarakat, media dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan.

Kebijakan Kab/Kota Layak Anak diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2021.  Penghargaan Kab/kota layak anak diberikan kepada Kab/Kota yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh tim dari Kementerian PPA, Kementerian lembaga dan  tim independen.

“Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian 24 indikator, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak” terang Men-PPA.

Kegiatan ceremonial penghargaan KLA secara virtual-an

Untuk penghargaan KLA lanjutnya, ada beberapa kategori yakni kategori Pratama, Madya, Nindia, Utama dan KLA. “Dengan penghargaan ini sebagai pemacu semangat bersama untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak tahun 2030 dan Indonesia emas tahun 2045”.tandasnya.

Selain Kab/Kota Penghargaan juga diberikan kepada Provinsi layak anak (Profila) yang telah menjadi pelopor dan berjuang mewujudkan Kab/Kotanya sebagai KLA. Untuk ini diberikan kepada Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Banten, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi DI Yogjakarta.

Sedangkan 4 daerah yang meraih KLA se-Indonesia kategori paling tinggi yakni Denpasar, Yogjakarta, Surakarta dan Surabaya. “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. pungkasnya. (an)