- Post by KotaWEB on 26 July 2021
![blog-image](http://old.mojokertokota.go.id/picture/news/nw23593422.jpg)
Mojokerto-GEMA MEDIA : Setelah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto tanggal 21 sd. 24 Juli 2021, maka DPRD Kota Mojokerto akhirnya menyetujui rancangan perubahan anggaran Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) tahun anggaran 2021 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, senin 26/7/2021.
Juru bicara pimpinan badan anggaran DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati menyampaikan laporan hasil pembahasan diantaranya, dari total rencana pendapatan dan belanja daerah sebagaimana yang disampaikan Walikota pada rapat paripurna sebelumnya, terjadi selisih kurang (defisit), dari yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2021 sebesar minus 172 milyar 922 juta 826 ribu 835 rupiah dan pada perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 defisit menjadi sebesar minus 264 milyar 358 juta 268 ribu 577 rupiah atau bertambah sebesar 52,88 persen.
![](http://gemamedia.mojokertokota.go.id/wp-content/uploads/2021/07/IMG_8773-300x200.jpg)
Defisit tersebut akan ditutup dengan adanya penambahan dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2020 berdasarkan hasil audited BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020, yang bertambah sebesar 91 milyar 435 juta 441 ribu 742 rupiah, sehingga setelah perubahan anggaran penerimaan pembiayaan naik menjadi sebesar 269 milyar 358 juta 268 ribu 577 rupiah.
Jubir dari F-PKB ini, juga menjelaskan, mengingat masih kondisi pandemi sekarang ini perubahan KUA-PPAS diprioritaskan untuk menanggulangi dampak pandemi covid-19 yang dirasakan masyarakat, baik di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial maupun penanganan dampak ekonomi.
“Dimasa pandemi seperti saat ini sisi kemanusiaan haruslah dikedepankan dan menjadi prioritas utama dalam politik anggaran daripada pembangunan infrastruktur” terangnya. Antara Pemerintah Kota dengan DPRD mempunyai maksud dan tujuan yang sama dalam penanganan dampak pandemi covid-19 yang dirasakan oleh masyarakat, namun perlu disamakan komitmennya agar bantuan bagi masyarakat dapat segera direalisasikan.
Lembaga legislatif ini juga mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi di Kota Mojokerto yang sudah berjalan dengan baik, namun perlu ada monitoring paska vaksinasi yang bisa bekerjasama dengan RT/RW setempat.
![](http://gemamedia.mojokertokota.go.id/wp-content/uploads/2021/07/IMG_8783-300x200.jpg)
Sebagai tanda ditetapkannya perubahan KUA-PPAS tersebut, telah dilakukan penandatangan Nota Kesepakatan kedua belah antara DPRD Kota Mojokerto dengan Walikota Mojokerto.
Pada agenda terakhir sambutan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, apresiasi yang sebesar-besarnya dan ucapan terima kasih kepada ketua dan wakil ketua beserta segenap anggota DPRD kota Mojokerto, khususnya badan anggaran, atas sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama tim anggaran Pemerintah Kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya kesepakatan ini.
“saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita dalam bersinergi untuk menuju kebaikan khususnya bagi kepentingan seluruh warga masyarakat kota mojokerto, sesuai tema perubahan RKPD 2021 yaitu mempercepat pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus pada kesehatan, UMKM, infrastruktur, pariwisata dan investasi di Kota Mojokerto.
Rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari separuh anggota, dipimpin oleh Sony Basuki Rahardjo wakil ketua 1 DPRD kota Mojokerto, dengan agenda penyampaian laporan pimpinan badan anggaran, pengambilan keputusan oleh DPRD Kota Mojokerto, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Sambutan Walikota Mojokerto.
Turut hadir Wakil Walikota Mojokerto, PJ. Sekdakot, perwakilan Forkopimda, pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Mojokerto. (an)