- Post by KotaWEB on 14 April 2021
Mojokerto – GEMA MEDIA : Pemerintah Daerah diharapkan segera menyiapkan diri untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS. Mengingat peraturan tersebut semester 2 tahun ini harus sudah diimplementasikan. Hal itu disampaikan oleh Devi Anantha Asisten Deputi manajemen SDM dan Kesejahteran PNS Kementerian PANRB, saat sosialisasi PermenPANRB Nomor 8 tahun 2021, selasa 13/4/2021.
“Saat ini ada 17 daerah di Indonesia yang menjadi pilot projek Implementasi peraturan Menteri tersebut, diantaranya di Jawa Timur yakni Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Banyuwangi”terangnya.
Sosialisasi secara virtual tersebut diikuti 267 daerah di Indonsia dengan narasumber Sekjen Kementerian PUPR Muhammad Zainal Fatah, Sekda provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Sekda Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai daerah pilot project peraturan ini.
Lebih lanjut Devi Anantha menjelaskan, dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 maka tindak lanjutnya adalah dengan menerbitkan PERMENPANRB Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada PNS, di lingkungan pemerintah daerah tentang transformasi kineja PNS. “Melalui sosialisai ini pemerintah daerah sudah menyiapkan diri dalam mengimlementasikan PERMENPANRB yang akan dimulai semester 2 tahun 2021” katanya.
Dalam pembangunan sistem manajemen kinerja PNS, Kementerian PANRB dibantu oleh tim opimalisasi kinerja PNS. Peraturan ini mengatur tentang sistem perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan serta penilaian kinerja beserta tindak lanjut dari hasil penilaian.
Dalam hal ini kinerja terdiri dari SKP (Kinerja Utama & Kinerja Tambahan), Perilaku Kinerja dan Ide baru. Perilaku kerja terdiri dari orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja, Kepemimpinan.
Penghargaan dan sanksi bagi PNS, diberikan dengan pertimbangan tim penilai kinerja PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (an)