blog-image

Mojokerto – GEMA MEDIA : Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) menggelar sosialisasi ketentuan dibidang cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan menghadirkan Narasumber dari kantor Bea Cukai Sidoarjo, Sabtu (10/4/2021) di pendopo Rumah Rakyat Jl. Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.

Kegiatan dibuka Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, yang dalam sambutannya menegaskan sosialisai ini sangat penting guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kontribusi DBHCHT dalam menyuntik APBN

Narasumber Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Sidoarjo – Niken Lestrie


“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini sangat penting, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 206 dimana anggaran DBHCHT diprioritaskan untuk mendukung jaminan kesehatan, seperti BPJS yang diterima oleh masyarakat selama ini.” Ungkap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto ini.

Menurutnya, keberadaan rokok illegal ini sangat merugikan Negara karena tidak memberikan kontribusi pada kebutuhan Negara menghimpun pajak dari sektor rokok.

“Rokok illegal inilah yang harus kita perangi bersama sama, karena yang illegal ini artinya mereka tidak membayarkan kewajibannya kepada Negara, padahal dengan pajak cukai kita bisa membayar biaya jaminan kesehatan, biaya pelatihan, dan lain – lain ini anggarannya dari pajak rokok” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan Kota Mojokerto yang merupakan Kota perdagangan dan jasa yang menjadi titik temu bagi masyarakat dari berbagai daerah, sangat dimungkinkan Kota Mojokerto menjadi lokus untuk peredaran rokok illegal ini.

Ani Wijaya Plt. Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto- saat menyampaikan laporan-dit


Sementara dalam laporannya, Plt. Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya menuturkan, pelaksanaan sosialisasi dengan Narasumber Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Sidoarjo – Niken Lestrie  tersebut, mengundang  peserta sebanyak 155 orang yang merupakan pekerja dari tiga pabrik rokok yang ada di Kota Mojokerto yang dibagi menjadi 2 sesi yakni sesi pertama pada pagi hari dan sesi kedua pada siang hari guna menjaga protokol kesehatan Covid – 19. (dit/an)