blog-image

Mojokerto- GEMA MEDIA:  Polresta Mojokerto menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam dalam tahu gorengan yang hendak diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Pengedar tersebut Ahmad Vivin Dwi Arbiman (22) asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Ia ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Sambersik, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko pada Rabu (24/03/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Mojoketo AKBP Deddy Supriadi mengatakan, penangkapan bermula  dari adanya kecurigaan petugas lapas terhadap seorang ibu berinisial D hendak membesuk anaknya yang  mendekam di Lapas kelas IIB yang juga terseret kasus narkotika, berinisial RF.

RF menitipkan makanan berupa tahu goreng kepada ibu tersebut. Saat proses pemeriksaan di pintu masuk, petugas mencurigai gerak gerik ibu tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan makanan, petugas menemukan sabu didalam tahu goreng. Kemudian, petugas lapas kemudian menghubungi reserse narkoba polresta Mojokerto untuk dilakukan pembedahan.

Kaolresta menjelaskan kronologi kepada awak media-jen


“Barang bukti berupa tahu hasil dari perbedaan tersebut ditemukan adanya beberapa golongan yang sudah bukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 klip dengan berat totalnya 6,76 gram,” katanya saat konferensi pers ungkap kasus narkoba, Jum’at (26/03/2021).

Deddy menjelaskan, setelah dilakukan interogasi. Ibu itu tidak mengetahui bahwa tahu tersebut berisi sabu. Sedangkan anaknya, RF mengakui, dirinya mengetahui tempat membeli narkotika dari warga binaan atau narapidana lain atas nama AL. “Dari pengakuannya, ibu tersebut mendapat titipan makanan dari seseorang,” jelasnya.

Akhirnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto pengejaran dan  berhasil menangkap penitip makanan, yakni Ahmad Vivin Dwi Arbiwan disebuah rumah kos.

saat tersangka Vivin ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, adanya temuan petugas yaitu air sebanyak 25 botol tablet pil doubel L yang per botolnya berisi 1000 butir dan 2 unit timbangan.

“Disamping itu juga ditemukan adanya sabu-sabu seberat 0,28 gram,” ungkap Deddy.

Sementara, status ibu berkerudung itu satatusnya hanya sebagai saksi dalam kasus ini. Dari hasil interogasi ibu berkerudung tersebut tidak mengetahui jika tahu goreng yang dititipkan Vivin berisi sabu.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual menerima atau menjadi perantara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Jen/an)