blog-image

MOJOKERTO-(GEMA MEDIA)-

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar acara Pencanangan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan. Acara tersebut digelar bersama Jajaran Forkopimda Kota Mojokerto

Pencanangan itu ditandai dengan penyematan rompi oleh Forkopimda Kota Mojokerto kepada Relawan dan anggota Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari anggota Satpol PP, TNI dan Polri serta instansi terkait  di Balai Kelurahan Gunung gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Senin(24/09/2020).

Hadir dalam acara tersebut, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto , Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Kajari Kota Mojokerto Johan Iswahyudi, perwakilan Pengadilan Negeri Mojokerto, Perwakilan Korem 082 Mojokerto, Ketua MUI Kota Mojokerto,  para Relawanan serta Jajaran OPD terkait Kota Mojokerto.

Walikota memakaikan rompi kepada satgas protokol kesehatan.

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita dalam sambutannya mengatakan, Inpres No 6 Tahun 2020 ini sebagai acuan dalam penegakan kedisiplinan protokol kesehatan. “Sebenarnya penegakan protokol kesehatan sudah diatur melalui Perwali. Kemudian dengan adanya Inpres ini ada acuan dalam penegakan kedisiplinan protokol kesehatan,” ujarnya.

Masih kata Ning Ita,  atas Inpres No 6 Tahun 2020 ini penegakan protokol kesehatan semakin ditingkatkan. Karena sudah ada instruksi dari Presiden RI. “Nantinya akan dibahas secara bersama-sama dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan TNI,” ungkapnya.

peserta pencanangan inpres No. 6 tahun 2020-an

Di kesempatan yang sama, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK bersama Forkopimda Kota Mojokerto melakukan Pencanangan Inpres No.6 tahun 2020 dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Kota Mojokerto.

“Menindak lanjuti Implementasi Inpres Nomor.6 tahun 2020, kita bentuk 4 (empat) Satgas yaitu Satgas Pengawasan, Satgas Patroli, Satgas pembinaan dan Pendisiplinan serta Satgas Penegakkan Hukum,” ujarnya.

Beberapa sanksi yang tercantum dalam Inpres Nomor.6 tahun 2020 diantaranya Sanksi Sosial, Sanksi Denda, Penutupan Tempat dan Pencabutan ijin.

AKBP Deddy Supriadi menyadari, dari sudut pandang masyarakat tentunya ada Pro dan Kontra dalam menyikapi beberapa sanksi, khususnya terkait Sanksi denda bagi pelanggar disaat perekonomian belum normal.

Namun demi menegakkan disiplin, sanksi tersebut harus dilakukan. Rencananya mulai tanggal 24 Agustus 2020 secara serentak akan diberlakukan penindakan dan penegakaan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker.

Dalam hal ini, TNI-Polri dan instansi pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengamanan, mengawal dan menjalankan Inpres Nomor.6 tahun 2020.

Usai memberikan sambutan seluruh jajaran Forkopimda dan penyematkan rompi secara simbolis kepada relawan dan rombongan Forkopimda Kota Mojokerto dilanjutkan dengan kunjungan kampung tangguh serta sidak penertiban disiplin di jalan benteng pancasila.