- Post by Kota on 13 August 2020
MOJOKERTO-GEMA MEDIA :
Pemerintah Kota Mojokerto segera merealisasikan Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) skala perkotaan. Rencana ini dibahas dalam rapat koordinsi dengan stakeholder di Rumah Rakyat, kamis 13/8/2020.
Rakoor dengan agenda Review SK. Kumuh di Kota Mojokerto dipaparkan oleh Yani Zamroni Asisten Mandiri untuk Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kota Mojokerto.
Review dimaksud terkait dengan Surat Keputusan Walikota Mojokerto yang diterbitkan Tahun 2015 dan berlaku sampai dengan Tahun 2018 lalu. Ada 7 (tujuh) Kelurahan yang dinyatakan dalam kawasan Kumuh. Ketujuh Kelurahn tersebut adalah Kelurahan Balongsari, Kedundung, Kauman, Sentanan, Surodinawan. Kranggan, dan Mentikan. Melalui program Kotaku dan program lain yang didanai dari APBD dan APBN, maka kawasan kumuh di Kota Mojokerto sudah tidak ada lagi sesuai dengan hasil verifikasi Provinsi.
Dari data sebelumnya Luas permukiman kumuh sesuai SK Walikota Tahun 2015 sebesar 226,2 ha. Sementara target nasional gerakan 100-0-100 seharusnya 100% Air Minum terlayani, 0% kawasan Kumuh, dan 100% Sanitasi teratasi . Setelah adanya intervensi program Kotaku dan program lain dari dana APBD dan APBN, maka kawasan Kumuh yang berada di Kota Mojokerto sesuai Target Nasional seluas 24,23 ha yaitu dibawah skor 19 parameter, terang Zamroni.
Menanggapi hal tersebut Walikota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) menyampaikan bahwa, Pemkot sangat berkomitmen dalam rangka menyelesaikan kawasan kumuh baik dari segi sanitasi dan drainase serta air minum. Dicontohkan, tahun 2019 alokasi dari APBD sebesar 2,5 miliar dan Tahun 2020 dialokasikan sebesar 6,74 miliar rupiah ditambah kegiatan melalui dana Kelurahan. “ Jadi Kota Mojokerto saat ini status Kawasan kumuh sudah tidak ada lagi sesuai hasil verifikasi provinsi, hanya ada beberapa persen di lingkungan segera dituntaskan” tegas Ning Ita.
Mengenai rencana pembangunan IPLT, Pemkot sudah ada tahapan dimulai Tahun 2021 untuk fisibility study dan Detail Engineering Design (DED), penyiapan lahan minimal 2 ha dan dukungan dana pendamping. IPLT ini juga salah satu persyaratan dalam penilaian kota sehat, selain syarat wajib Open Defication free (ODF) menuju penilaian tingkat nasional Swastisaba Wistara Tahun 2021. Semua program bisa disinergikan seperti halnya Kotaku yang endingnya adalah universal akses. Rakoor kali ini diikuti oleh stakeholder terkait.