blog-image

MOJOKERTO -(GEMA MEDIA)-
Kondisi wilayah Kota Mojokerto yang diapit dengan berbagai daerah-daerah besar, membuat peningkatan pada jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah. Sebagai kota peyangga dari Kota Surabaya, wajar jika Kota Mojokerto kembali menyandang status sebagai zona merah atau zona risiko tinggi penularan Covid-19 pada 28 Juli 2020. 

Perubahan zona oranye menjadi zona merah, tidak lepas dari indikator yang ditentukan oleh Gugus Tugas Nasional. Di antaranya meliputi, jumlah kasus confirm yang ditemukan sebanyak 38 kasus, jumlah kasus baru probable sebanyak 12 kasus. Selain itu, jumlah confirm meninggal 2 kasus, sedangkan jumlah kasus probable yang dirawat di rumah sakit tidak mengalami penurunan lebih  dari 50 persen.

"Menyikapi perkembanga terkini Covid-19 di Kota Mojokerto, patut menjadi perhatian kita bersama. Bahwa saat ini, kota kita kembali menyandang status sebagai zona merah atau zona dengan resiko penularan tinggi. Meskipun gambaran pada peta menunjukkan merah, namun angka kesembuhan Covid-19 pertanggal 28 Juli mencapai 175 dari 227 kasus. Atau 77,1 persen," kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasai, saat konferensi pers, Rabu (29/7/2020).

Kendati Kota Mojokerto kembali menyandang status sebagai zona merah, Ketua Tim Gugus Tugas di Kota Mojokerto ini terus melakukan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mulai dari penyemprotan disinfektan di area terdampak Covid-19, tracing dan tracking untuk menemukan dan melokalisir penyebaran virus, testing melalui pemeriksaan rapid test serta pengadaan mesin Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Selain itu, upaya pencegahan lainnya melalui edukasi dan sosialisasi lewat media sosial, baliho, kampanye, penyuluhan ke masyarakat hingga pemutaran rekaman yang isinya tentang himbauan protokol kesehatan di 118 tempat ibadah dan 18 pondok pesantren. Sedangkan untuk penangananya, selama ini kami telah menyediakan ruang isolasi di seluruh RS berdasarkan SDM dan sarana prasarana," jelasnya Ning Ita, sapaan akrabnya.

Tidak hanya itu, lanjut Ning Ita, Tim Gugus Tugas Kota Mojokerto juga memberikan probiotik bagi warga yang terindikasi Covid-19, menyediakan ruang observasi di Rusunawa dan Balai Diklat, membentuk tim pemulasaraan jenazah serta menyediakan lahan pemakaman khusus Covid-19. Upaya tersebut, tentunya juga dibarengi dengan pembuatan regulasi Perwali Nomor 47 tahun 2020 yang telah direvisi menjadi Perwali Nomor 55 tahun 2020.

"Bukan hanya Perwali, kami juga menerapkan zona physical distancing bagi masyarakat. Serta pengawasan secara ketat terhadap 17 sektor kehidupan di Kota Mojokerto, yang ditandai dengan sertifikat sebagai bukti kepatuhan dari Gugus Tugas. Namun, jika nantinya dari 17 sektor tersebut ada yang lali dan abai dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat, maka sertifikat tersebut akan kami cabut dan mereka akan diberikan sanksi tegas," urainya.

Ning Ita pun mengajak seluruh masyarakat agar lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Serta selalu taat dalam menjalankan peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah melalui Perwali Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Virus Corona Disease 2019. "Mari bersama-sama melawan Covid-19, jangan lengah dan abai. Tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun," tegasnya. 

Perlu diketahui, Kota Mojokerto merupakan salah satu dari sembilan wilayah yang menyandang kembali status menjadi zona melalui pembaharuan data Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sembilan wilayah yang dinyatakan zona merah pada tanggal 28 Juli 2020, meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Mojokerto. Sedangkan tiga daerah yang sebelumnya sudah zona merah adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kota Pasuruan.