blog-image

MOJOKERTO-(GEMA MEDIA)-
Upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto, Polresta Mojokerto melaksanakan Penertiban dan Pendisiplinan Masyarakat.  

Sebagaimana yang dilaksanakan pada Sabtu (25/07/2020) malam, Polresta Mojokerto melaksanakan Apel gabungan dalam rangka Penertiban dan Pendisiplinan Masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

Apel Gabungan dilaksanakan di Kawasan Aloon-aloon Kota Mojokerto dan di pimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Sipriadi, SIK, MIK.Selain anggota Polresta Mojokerto, kegiatan tersebut diikuti oleh anggota Kodim 0815 Mojokerto, Satpol PP Kota Mojokerto dan Dinas Perhubungan Kota Mojokerto.

Selain Kapolres Mojokerto, ikut hadir dalam kegiatan tersebut Pasiops Kodim 0815 Mojokerto Lettu inf Ahmad R, Kasatpol PP Hariyana Dodik M, Kadishub Gaguk Tri Prasetyo, Pejabat Utama Polresta Mojokerto, Anggota gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub 160 orang.
   
Beberapa arahan Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Sipriadi, SIK, MIK dalam apel tersebut yang intinya menyikapi perkembangan situasi pandemi covid-19 Kota Mojokerto, malam ini kita melakukan kegiatan Penertiban dan Pendisiplinan kepada masyarkat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

Sebagaimana Perwali Nomor 55 tahun 2020 kita akan lakukan Penindakan Sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak memakai Masker, dalam pelaksanaan penindakan Sanksi Sosial kita kedepankan prinsip Persuasif Humanis

"Kita akan terapkan physical distancing di seputaran Aloon-aloon Kota dengan penutupan sementara arus lalu lintas mulai jam 19.00 s/d jam 22.00 wib setiap malam Sabtu dan malam Minggu secara berkala sampai situasi Normal," ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk menekan angka sebaran penularan Covid-19, sebagaimana Survey yang dilakukan Universitas Erlangga Surabaya bahwa dengan Memakai masker 80 % bisa mencegah penularan, maka dari itu mulai sekarang kita lakukan penindakan.
 
Kita harapkan dengan kegiatan ini  kedepan  angka sebaran Covid-19 Kota Mojokerto bisa menurun dan berkurang, yang mana saat ini Kota Mojokerto berada di Zona orange mudah-mudahan minggu depan bisa menjadi kuning atau hijau.  

Kepada komunitas sepeda yang membawa sound system agar tindak dan amankan sementara, karena mengganggu ketertiban Umum.

Perlu di ketahui, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19, mari bersatu-padu bersama pemerintah untuk saling memberikan semangat dan membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.