blog-image

MOJOKERTO-(GEMA MEDIA)-
Dua pemuda pengedar sabu asal Mojokerto dan Jombang diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto. 

Dua orang pengedar narkoba itu yakni Muchammad Adam Afrizal Mulyadi, 21, asal Dusun Besuk, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan Saputro Juliarso, 25, alias Puput warga Dusun Kemasan, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Mereka diamankan pada Rabu (22/7/2020) malam.

"Keduanya kami amankan di wilayah Kecamatan Trowulan sekitar pukul 20.00 WIB. Untuk barang bukti yang kami amankan yakni sabu seberat 9 gram," kata Kepala BNNK AKBP Suharsi, Jumat (24/7/2020).

Suharsi menuturkan, penangkapan pelaku itu bermula dari laporan warga. Para ibu-ibu di Kecamatan Trowulan sejak beberapa waktu lalu dilanda keresahan. Lantaran, ada sejumlah pemuda yang kedapatan mengkonsumsi sabu. Bermodal laporan tersebut, petugas BNNK Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikkan kami menangkap kedua tersangka saat akan transaksi sabu. Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mendapatkan narkotika dari temannya," imbuhnya.

Kemudian, tersangka yang diamankan dilakukan penggeledahan terhadap Rizal (21)kedapatan 1 (satu) plastic klip sabu di bungkus tisu warna putih di masukkan ke dalam rokok Djarum Super 16 yang dilempar ke tanah.

Lanjut Suharsih, setelah melakukan pengembangan kepada tersangka yang kita bekuk, mendapatkan informasi bahwa mau dikirim timbangan elektrik sabu dari seseorang. Kemudian meluncur Ke TKP dan Tim Berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Puput (25) kedapatan 18 (delapan belas) plastic klip sabu yang dimasukkan kedalam dompet dan timbangan digital warna hitam model remot.

"Menurut pengakuannya mengedarkan barang haram ini masih satu bulan, tapi masih didalami lagi. Soalnya salah satu tersangka, yakni tersangka kedua (Puput) pernah masuk Lapas karena kasus pil koplo, dan baru keluar tahun 2017 lalu," paparnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Puput, sabu paket hemat tersebut dijual seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Target mereka yakni kalangan pelajar. Sedangkan tersangka Adam memperoleh barang haram tersebut dari bandar seharga Rp3 juta untuk tiga gramnya. Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip.

"Akibat perbuatannya, Adam dan Puput dijerat dengan KUHP pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.