blog-image

MOJOKERTO - (GEMA MEDIA) -
Satuan Lalu-Lintas Polresta Mojokerto melakukan Penegakan Hukum terhadap Pelanggar Lalu-lintas kasat mata terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong dan sepeda motor yang menggunakan Ban kecil yang melintas di jalur utama dalam Kota Mojokerto.
Beberapa sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong dan menggunakan ban kecil dilakukan penindakan dengan Tilang dan sepeda motor diamankan sementara hingga pelanggar melaksanakan Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Dalam kurun waktu dua minggu terakir, SatLantas Polresta Mojokerto berhasil melakukan Penindakan pelanggaran Kasat mata yaitu motor yang menggunakan Knalpot Brong sebanyak 100 motor, sedangkan pelanggar yang motornya menggunakan Ban Kecil sebanyak 15 motor.
Sebagaimana Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Kamis (09/07/2020) di halaman Mapolresta Mojokerto, Kapolresta AKBP Deddy Suipriadi, SIK, MIK, melaksanakan pemusnahan barang bukti Knalpot Brong.

Konferensi pers diikuti oleh Kajari Kota Mojokerto, Kadishub Kota Mojokerto, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan beberapa awak media Cetak, Elektronik dan Online
Diawali dengan pemusnahan Barang bukti Knalpot Brong oleh Kapolres Mojokerto Kota dengan cara di potong-potong, selanjutnya diikuti Kajari Kota Mojokerto, disaksikan oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mojokerto, Kadishub dan Kasatpol PP Kota Mojokerto.
"Jumlah barang bukti Knalpot Brong yang di musnahkan seluruhnya 100 knalpot sedangkan Ban Kecil yang dimusnahkan sebanyak 15 ban kecil," ungkapnya.
Selanjutnya, Para pelanggar lalu-lintas tersebut dikenakan tindakan Tilang melanggar pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Setelah sidang dipersilahkan para pelanggar mengambil sepeda motornya dengan membawa Knalpot yang sesuai speksifikasi atau standartnya.
"Penggunaan knalpot Brong sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang lain karena bising dengan suara knalpot, apalagi di gunakan di jalan Umum," kata mantan Kapolres Sumenep itu.
Knalpot Brong bisa digunakan  di Sircuit balap maupun di Hutan untuk Komunitas Trail sehingga tidak mengganggu pengguna jalan umum.
"Dengan Penindakan Pelanggaran Kasat mata sepeda motor menggunakan Knalpot Brong ini, semoga Kota Mojokerto tetap dalam keadaan Aman, Tertib dan Kondusif," imbuhnya.

Lebih lanjut, Deddy sapaan akrab Kapolreta Mojokerto menyatakan, knalpot yang tidak sesuai ketentuan yang kerap dipakai balap liar sudah sangat meresahkan masyarakat. Pihaknya akan selalu mengantisipasi dan menekan aksi tersebut dengan rutin melakukan razia.
“Ini sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus menekan aksi balap liar tawuran dan lainnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar kendaraannya tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan,” tuntasnya.