blog-image

MOJOKERTO-(GEMA MEDIA)-
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Mojokerto, secara virtual di Ruang Nusantara, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Senin (6/7/2020).
Rapat Paripurna terkait Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, turut dihadiri oleh seluruh anggota fraksi dan kepala OPD.
Walikota Ning Ita, menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto atas dukungan dan kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan masyarakat selama ini, sesuai kebijakan daerah yang telah ditetapkan dan dilaksanakan di Kota Mojokerto.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, merupakan amanat dari pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sesuai pasal 184, Pemerintahan Daerah juga berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah  tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa Laporan Keuangan setelah diaudit final oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dan pada Tahun ini Pemkot Mojokerto mendapatkan hasil opini terbaik lagi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini adalah opini tertinggi yang diberikan oleh BPK-RI dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Daerahnya. Dan tahun ini adalah tahun keenam yang diraih selama enam kali berturut-turut.
Dan pada kesempatan ini, Walikota Ning Ita menjelaskan anggaran belanja yang tertuang dalam, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga.