blog-image

MOJOKERTO-(GEMA MEDIA)- Polresta Mojokerto berhasil amankan Narkoba baru sabu warna hijau. Sabu hijau merupakan jenis baru yang masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut di laboratorium Polda.

"Barang haram tersebut kita dapatkan dari lima tersangka dan sekrang kelimanya masih kita lakukan pengembangan kasus ini," kata Wakapolres ta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono kepada awak media saat pers rilis ungkap kasus di gedung Aula Hayam Wuruk. Selasa, (16/6/2020).

Kelima pelaku itu adalah Zanuar Ega Nanda, warga Dusun Segawe Lor, Desa Wojowarno; Muhtadun Yoffi Ardiansyah, warga Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi. Serta Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiyono, dan Rudiyanto, ketiganya warga Dusun Pilang Gowok, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi. ’’Kelima pelaku ini dalam satu jaringan dan saling keterkaitan dalam peredaran narkoba di Mojokerto,’’ terangnya.

Berawal dari serangkaian penangkapan satnarkoba Minggu (14/6) kemarin. Petugas menangkap Nanda di sebuah warung di Desa Mojowarno pukul 20.00 WIB. Petugas mendapati satu klip berisi 0,38 gram sabu-sabu dan handphone. Dari penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yoffi di rumahnya. Petugas juga mengamankan satu klip besar terbungkus tisu berisi sabu-sabu warna hijau seberat 10 gram, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 5 gram dan pil koplo jenis Doble L ada 1000 butir.

"Setelah kita lakukan pengembangan kepada tersangka kita temukan lagi di tangan tersangka yang saat ini masih buron sebanyak 75gram sabu hijau ini," imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka barang itu didapat dari temannya yang saat ini boron. Tersangka hanya membantu menjualkan dan 3 diantaranya pemakai barang haram itu.