blog-image

MOJOKERTO-(GEMA MEDIA)- Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh Pemkot Mojokerto. Salah satunya dengan memberlakukan Kawasan Physical Distancing di beberapa ruas jalan protokol yang menuai pro dan kontra dari masyarakat khususnya dari para pedagang.

Bertempat di Rumah Rakyat Walikota Mojokerto Hj Ika Puspitasari atau yang akrab di sapa Ning Ita, didampingi Wakil Walikota Cak Rizal, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto serta Anggota DPRD, Kapolresta Mojokerto, dan perwakilan Dari Kodim 0815, menerima beberapa perwakilan Pedagang Kreatif Jalanan (PKL) yang ada di Kota Mojokerto.

Menurut Dewi Puspita salah satu PKL yang biasa berdagang di Jalan Benteng Pancasila sebelum bertemu dengan Walikota kepada Tim Gemamedia.mojokertokota.go.id mengatakan, dirinya meminta kepada pemerintah untuk memperpanjang waktu penerepan Kawasan Physical Distancing.

"Kita sebagai pedagang yang terdampak dengan wabah Corona ini meminta kepada Pemerintah untuk memperpanjang waktu berjualan, kita siap kok untuk menuruti permintaan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan dengan segala konsekuensi asal waktu berjualan kita di tambah," ujarnya. Selasa, (5/5/2020).

Menanggapi permintaan para pedagang tersebut Ning Ita, menjelaskan bahwa wabah ini memang berdampak ke semua sektor baik sosial, ekonomi, dan Politik. Pemerintah menerapkan Physical distancing ini pun bukan tanpa pertimbangan dan dampak serta akibat di terapkannya peraturan tersebut.

"Dengan duduk bersama dengan PKL ini kita mencari solusi dan jalan terbaik akan peran serta masyarakat dan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," ungkap Ning Ita.

Sinergitas ini, perlu dilakukan dengan sama-sama memahami dan berperang melawan wabah ini. Dan akhirnya kita menemukan kesepakatan bahwa awalnya jam 19:00 wib pemberlakuan jam kawasan Physical Distancing di perpanjang sampai jam 21:00 wib dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Untuk mendukung upaya pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 mereka bersedia hanya melayani take away (dibungkus), tidak menyediakan tempat duduk dan makan di tempat, jika melanggar mereka bersedia untuk menutup lapak sendiri dan tidak berjualan lagi," imbuhnya.

Kesepakatan yang kita lakukan dengan PKL, merupakan salah satu sinergitas pemerintah dan para pedagang untuk berperang bersama melawan wabah Covid-19, pungkasnya.