blog-image

Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor : 420 / 1780 / 101.1 / 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Disease (Covid-19) di Jawa Timur dan Instruksi Walikota Mojokerto dalam Surat Edaran Nomor : 443.33 / 2345 / 417.302 / 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Covid-19, maka Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto dan UPT Rumah Potong Hewan (RPH) secara serentak pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 mengadakan penyemprotan Desinfektan guna menangkal penyebaran virus Covid-19 di lingkungan sekitar kantor.

Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, maka seluruh karyawan dan karyawati DKPP untuk sementara meninggalkan ruang kerja masing – masing ke halaman kantor DKPP demi kelancaran kegiatan sterilisasi dan penyemprotan. Selanjutnya setelah seluruh areal dalam kantor disemprot, maka dilakukan pembersihan lantai (dipel) guna membersihkan percikan semprotan tadi dan sekligus pemberian desinfektan pada seluruh lantai kantor.

Pada kesempatan itu dilakukan pula penyediaan Hand Sanitizer yang diletakkan pada pintu masuk utama kantor DKPP. Semua kegiatan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, kesehatan dan perlindungan seluruh karyawan dan karyawati DKPP Kota Mojokerto dalam melaksanakan aktivitas pekerjaannya dan sekaligus menghambat penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kantor.(gusfik/omfik news channel/ http://dkpp.mojokertokota.go.id)