blog-image

Bertempat di Raden Wijaya Hotel & Convention Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto, Agung Moeljono S., SH, MH telah membuka secara resmi Konsultasi Publik II Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2019 – 2039. Dasar pelaksanaan Konsultasi Publik II RTRW Kota Mojokerto Tahun 2019 – 2039 ini berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang menyebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang dapat secara aktif melibatkan masyarakat. Adapun maksud diselenggarakannya konsultasi publik ini adalah sebagai perwujudan bentuk peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang pada tahap perencanaan. Tujuan yang akan dicapai dalam kegiatan ini adalah untuk mendapatkan saran dan masukan dari peserta sebagai pemangku kepentingan yang nantinya akan digunakan sebagai penyempurna dalam Rancangan Perda RTRW Kota Mojokerto Tahun 2019 - 2039

Konsultasi publik II RTRW Kota Mojokerto tahun 2019 – 2039 diikuti oleh 80 orang, yang terdiri dari:

1. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Mojokerto;

2. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;

3. Perwakilan unsur stakeholder yang diundang;

4. Perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan organisasi profesi;

5. Lurah dan Ketua LPM se wilayah Kota Mojokerto.

Narasumber konsultasi publik II RTRW Kota Mojokerto adalah tenaga ahli dari Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya yang dihadiri oleh Ir. Putu Rudy Setiawan M.Sc dan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh Priyo Nur Cahyo, ST, MT.

Kepala BAPPEKO Mojokerto dalam sambutannya mengatakan bahwa Konsultasi Publik II RTRW Kota Mojokerto Tahun 2019 – 2039 ini merupakan upaya pelibatan peran masyarakat dalam rangka penyusunan perencanaan tata ruang yang dapat disampaikan dalam bentuk pengajuan usulan, keberatan, atau sanggahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Mojokerto. Konsultasi Publik juga bagian dari tahapan atau proses sebelum penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Mojokerto.