blog-image

Bertempat di Raden Wijaya Convention Hall, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 diselenggarakan Acara Pengukuhan Dewan Riset Daerah Kota Mojokerto dan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Dewan Riset Daerah dalam Pengembangan Pembangunan Pemerintahan dan IPTEK. Dengan narasumber dari Dewan Riset Nasional dan Dewan Riset Propinsi.

Pengukuhan anggota DRD ini sesuai dengan Keputusan Walikota Mojokerto Nomor 188.45/814.1/417.111/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Mojokerto Nomor 188.45/100/417.111/2019 tentang Dewan Riset Daerah Kota Mojokerto.

Anggota DRD Kota Mojokerto terdiri dari empat orang yang berasal dari unsur praktisi dan akademisi, yakni :

1. Dr. Ignatia Martha Hendrati, SE, ME selaku Ketua;

2. Dr. Suko Widodo selaku Wakil Ketua;

3. Dr. Sutikno, SSi, MSi, selaku Sekretaris, dan;

4. Dr. Jayus, SH, MHum selaku Anggota.

DRD adalah lembaga non-struktural dan independen yang bersama dengan Bappeko memiliki hubungan kemitraan dalam menyiapkan arah pembangunan IPTEK yang dituangkan dalam Agenda Riset Daerah. DRD bertanggung jawab langsung kepada Walikota Mojokerto.