blog-image

MOJOKERTO – GEMA MEDIA : Melalui Aplikasi Mobil JKN, peserta BPJS dapat menggunakan fasilitas kesehatan dimanapun berada di wilayah Indonesia. Terkadang tidak dipungkiri saat bepergian keluar kota atau sedang melaksanakan tugas keluar daerah tiba-tiba sakit. Maka bisa membuka aplikasi mobil JKN tersebut dan dapat melihat Faskes kesehatan yang terdekat. “Kartu rusak, hilang atau ketinggalan masyarakat tidak perlu kawatir karena BPJS juga sudah menyediakan kartu digital” . hal itu disampaikan oleh dr. Dina Diana Permata, AAK Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Mojokerta saat mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.

Sosialisasi yang mengundang awak media kali ini bertempat di White Mojo Jln. Jaya Negara 175 A Mojokerto. Tujuan bertemu para media ini adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat akan adanya regulasi yang baru ini agar masyarakat dapat memahami.

Lebih lanjut Dina menegaskan, terkait Perpres Nomor 82 tahun 2018, ada beberapa hal yang berbeda dengan peraturan sebelumnya. Contohnya bagi peserta yang menunggak iuran, maka secara otomatis kartunya non aktif, tidak ada tenggang waktu seperti sebelumhya. Bagi bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta dan paling lambat sampai dengan bayi umur 28 hari. Terhadap kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten juga wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Mengingat para kepala desa ini diberi honor dari anggaran pemerintah. Untuk ini proses pendaftaran dan pembayaran iuranpun melalui pemeritah daerah.

Selain itu BPJS Kesehatan juga bisa melayani urun biaya, saat peserta sakit dan meminta layanan lebih yang harus dibayarkan sendiri, maka pada saat klaim, bisa dikurangi atas biaya yang sudah dibayarkan oleh pasien tersebut. Namun untuk besarannya masih menunggu peraturan lebih lanjut.

Hal lain yang baru diatur dalam perpres ini adalah bagi kayawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maka sampai dengan 6 bulan sesudahnya masih dapat menggunakan haknya. Setelah enam bulan yang bersangkutan dapat diusulkan sebagai peserta PBI agar dibiayai oleh Pemerintah baik pusat atau daerah atau jika dimungkinkan dapat sebagai peserta mandiri. Ketentuan lain, suami istri bekerja, maka keduanya wajib sebagai peserta, namun dalam penggunaan hal layanannya anak dan istri tersebut dapat memilih ikut faskes suami atau fakses istrinya.

Untuk mewujudkan program nasional Universal caverage, diharapkan seluruh warga kota Mojokerto khususnya dan utamanya di wilayah Jombang, Kabupaten Mojokerto dapat menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk Kota Mojokerto jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai mencapai 140.191 atau sekitar 96,6 % dari jumlah penduduk 145.060 belum terdaftar peserta JKN 4.869 jiwa atau sekitar 3,4 %. (ri)