blog-image

MOJOKERTO - GEMA MEDIA :Bertempat di Aloon-aloon Kota Mojokerto , Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto kamis, 6/12/2018 melaunching uji emisi gas buang kendaraan roda empat. Uji emisi kali ini adalah untuk memastikan kelayakan dan kenyamanan serta kelaikan kendaraan sehingga layak jalan.

Gaguk Tri Prasetyo, ATD, MM Kepala Dishub Kota Mojokerto menyampaikan bahwa uji emisi kendaraan roda empat perlu dilakukan secara berkala dan terus menerus sesuai dengan ketentuan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan. Peraturan menteri no 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan peraturan walikota nomor 14 tahun 2017 tentang pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini kata Gaguk, yang pertama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan Pentingnya menjaga kebersihan lingkungan melalui pemeliharaan kendaraan yang dimiliki sehingga tidak mengeluarkan asap gas buang yang melebihi ambang batas yang ditentukan. Kedua,untuk melakukan analisa dan evaluasi terhadap hasil uji emisi ini sebagai bahan masukan di dalam membuat atau menentukan suatu kebijakan terhadap upaya upaya penanggulangan pencemaran udara di kota Mojokerto. Ketiga uji emisi ini merupakan program yang mendukung daripada program langit biru yang di sudah dicanangkan pemerintah pusat beberapa tahun yang lalu serta untuk mencegah terjadinya gas rumah kaca karena kaca yang berlebihan ini akan naik ke udara dan membentuk suatu Lapisan kaca di udara yang akan menolak sinar matahari dan ini akan menjadi pemanasan global. Hal itu sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat. ”kegiatan ini akan kami laksanakan mulai pada hari ini dan akan dilaksanakan secara periodik”. Tegas Gaguk.

Sekdakot hadir pada kesempatan tersebut sangat mendukung kegiatan uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota mojokerto. “uji emisi kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan, apakah dalam kondisi baik atau tidak”. katanya. melalui kegiatan uji emisi gratis ini diharapkan akan memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga emisi gas buang kendaraannya sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan agar dapat menekan jumlah pencemaran udara di kota mojokerto.

Atas kegiatan uji emisi kali ini mendapatkan apresiasi dari Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH,SIK,M.Sc.Eng. Menurutnya Kota Mojokerto sudah melakukan langkah yang maju, sebagai kota penyangga dari Surabaya, Kota Mojokerto sudah siap dengan udara yang sehat, penghijauan dan kebersihannya. “sebagai kapolresta saya sangat mendukung inovasi-inonasi yang sudah dilakukan oleh Pemkot Mojokerto sebagai kota pelayanan” tambah Sigit.

Sebagai tanda resminya launching kali ini Sekretaris daerah kota Mojokerto Harlisyati, SH, M.Si melakukan pengguntingan untaian bunga yang didampingi oleh Kapolres Mojokerto Kota, Kadishub serta pimpinan OPD yang hadir. Selanjutnya pengujian diawali mobil Kapolresta,kendaraan dinas OPD dan angkutan sekolah gratis. Hasilnya dipastikan akurat karena menggunakan peralatan yang cukup canggih dan SDM yang sudah ahli.

Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Mojokerto sudah mendapat sertifikasi penguji yaitu 4 penguji tingkat 3 dan 3 penguji tingkat 2, dan dan telah terakreditasi B yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. Hadir pula pada kesempatan tersebut Upt LLAJ Propinsi dan UPT Dispenda Provinsi, Camat, Lurah dan anggota forkopimda, pimpinan OPD sekota Mojokerto.(ri)