blog-image

Paradigma pembangunan tata ruang kota menuju konsep kota layak anak hendaknya turut dipertimbagkan dalam kebijakan pengembangan tata ruang. Anak merupakan salah satu asset Negara yang sangat berharga,terutama jika dikaitkan dengan peran mereka di masa yang akan datang,Dalam perkembangan selanjutnya, konsep ruang kota selain dikaitkan dengan permasalahan utama perkotaan yang akan dicari solusinya juga dikaitkan dengan pencapaian tujuan akhir dari suatu penataan ruang yaitu untuk kesejahteraan, kenyamanan, serta kesehatan warga dan kotanya. Ruang terbuka hijau kota memiliki hanyak fungsi antara lain sebagai area rekreasi, sosial budaya, estetika, fisik kota, ekologis dan memiliki nilai ekonomis yangcukup tinggi, hal ini perludicari solusinya yakni kebutuhan ruang bermain ramah anak semakin dirasakan sekarang ini. Terkait dengan hal tersebut Tim Penilai Standarisasi dan Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI mengadakan penilaian di Kota Mojokerto, Senin (22/10-2018).

Lokasi yang menjadi sasaran penilaian standardisasi dan sertifikasi RBRA adalah area alun-alun, seperti ruang bermain, taman dan perpustakaan ruang terbuka hijau.Sebelum penilaian, kedatangan tim ini disambut Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati di ruang Nusantara Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto, OPD terkait, Camat serta Lurah. Sekdakot Harlistyati, SH, M.Si, menyambut kedatangan tim penilai dari Kementrian PPPA yang berjumlah tiga orang ini. “Saya menyambut baik kunjungan tim penilai ini dan berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar serta bermanfaat bagi kemajuan dan pembangunan Kota Mojokerto,” ucapnya.

Lebih lanjut Harlistyati menyampaikan Pemerintah Kota Mojokerto akan terus berupaya untuk meningkatkan mutu sebagai kota pelayanan. “Sebagaimana visi Kota Mojokerto sebagai service city yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral, untuk itu dibutuhkan peran seluruh stakeholder demi meningkatkan mutu dan pelayanan,” ungkapnya. Kepala Dinas P3AKB, Mochammad Imron menyampaikan, dalam penilaian ini tim penilai menjelaskan secara terperinci tentang tata cara pengisian, tata cara penulisan, cara memperbaiki kesalahan penyediaan foto dan dokumen.

“Selain itu juga dipaparkan cara menanggulangi permasalahan di lapangan,” Kata Mochammad Imron. Setelah pemaparan di Ruang Nusantara, tim auditor bersama tim dari Pemerintah Kota Mojokerto melanjutkan penilaian lapangan di alun-alun Kota Mojokerto. “Dari penilaian lapangan diketahui hal mana yang harus ditambahkan dan diperbaiki, termasuk delineasi yang dinilai. Pemkot Mojokerto sepakat untuk menyediakan semua dokumen yang diperlukan, memenuhi kekurangan yang ada di lapangan dan memperbaiki semua kerusakan perabot yang ada,” Jelas Imron. Sementara itu Ketua Penilai (Lead Auditor) Tim RBRA Hendy Tamara menjelaskan, untuk standarisasi dan sertifikasi RBRA akan menggunakan Borang self assessment yang baru sebagai referensi penilaian.

“Baik Auditors maupun Pemda Mojokerto menargetkan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Kota Mojokerto adalah tersertifikasi,” Dia menyampaikan ada beberapa standar yang perlu dipenuhi untuk menetapkan ruang bermain ramah anak. Misalnya bentuk permainan juga harus menyedikan permainan tradisional dan modern. Termasuk pengajuan sertifikasi ruang bermain ramah anak. (My).