blog-image

MOJOKERTO - GEMA MEDIA : Melalui pemantauan intensif yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto terhadap semua tahapan pemilu, akhirnya ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Sebagian besar pelanggaran itu terkait dengan lokasi pemasangan yang tidak sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Seperti halnya yang telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, ada beberapa calon legislatif (Caleg) dari partai peserta pemilu tersebut, dalam pemasangan APK ataupun BK telah melanggar ketentuan.

"Dari temuan kita dan menurut aturan yang ada, pemasangan APK maupun BK jelas melanggar ketentuan. Khususnya penempatan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti pada tiang listrik dan pohon," ungkap Ulil, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Senin (3/12/2018).

Pelanggaran APK dan BK ini merujuk pada hasil pemantauan dari Pengawas Kelurahan dan Pengawas Kecamatan yang telah dilaporkan Bawaslu Kota Mojokerto. Dari laporan tersebut, Bawaslu langsung mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua dengan perihal perintah penurunan APK dan BK yang melanggar ketentuan. "Karena sudah kita peringatkan dan tidak dilaksanakan, maka Bawaslu menyampaikan surat rekomendasi kepada Satpol PP Kota Mojokerto untuk melakukan penertiban," lanjutnya.

Dari hasil rekapitulasi, per 1 Desember 2018 ditemukan pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Partai Golkar sebanyak 35 pelanggaran, diikuti Partai Gerindra dengan 17 pelanggaran dan Partai Demokrat sebanyak 9 Pelanggaran.

Sementara APK dan BK Capres yang banyak melanggar ketentuan ialah capres no urut 1 dengan 20 pelanggaran. Menyikapi jumlah pelanggar terbanyak, ketua DPD Partai Golkar Kota Mojokerto, Sonny Basuki Rahardja, SH, MH dengan tenang menyampaikan bahwa hal itu terjadi karena suasan ueforia semata dari para caleg. "Mereka sangat bersemangat dalam ikut serta meramaikan pesta demokrasi," jawabnya singkat melalui selulernya. Dengan banyaknya pelanggaran yang seharusnya tidak perlu dilakukan, Bawaslu tetap melakukan tugasnya sesuai prosedur dan aturan yakni menerapkan PKPU 23/2018, SK KPU Kota Mojokerto no. 91,92 dan 93 tahun 2018.

Dengan tujuan agar tidak ada lagi yang melanggar dan bisa menjaga pelaksanaan pemilu tetap aman, damai dan sejuk. "Harapan Bawaslu dengan peringatan dan sampai rekom penurunan, agar kemudian peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye di Kota Mojokerto dapat bersama-sama mentaati peraturan," pungkasnya. (Ron/ri)