blog-image

Kegiatan “Bimtek SIRUP” Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 22 Maret 2018 bertempat di Hotel “ The Singhasari Resort” Jl. Ir. Soekarno 120 Kota Batu Propinsi Jawa Timur. Kegiatan “Bimtek SIRUP” Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2018 dibuka oleh Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto dan diikuti Peserta Sosialisasi sebanyak 52 Orang terdiri dari operator SIRUP di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, LPSE, Staf Bagian Pembangunan. Adapun Narasumber sebanyak 2 (dua) orang dari Direktur Perencana Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP Pusat Republik Indonesia. Pelaksanaan kegiatan “Bimtek SIRUP” ini dimaksudkan Mempermudah OPD dalam mengupload Rencana Umum Pengadaan barang/jasa Pemerintah (SiRUP) karena dilakukan secara online, dengan sistem ini dimaksudkan untuk transparansi dalam rencana pengadaan yang sudah diumumkan di SiRUP agar dapat mencegah terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta untuk mendorong OPD sebagai pelaksana Rencana Aksi Daerah – Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK), oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Sedangkan Bimbingan teknis Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Bimtek SIRUP) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para peserta tentang penggunaan aplikasi SIRUP yang telah diberlakukan secara Nasional oleh LKPP. Bimtek pengadaan barang/jasa yang diaplikasikan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) merupakan salah satu wujud keterbukaan infromasi dalam pengadaan dan merupakan monitoring terhadap seluruh tahapan proses pengadaan sehingga dapat mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif transparan, dan akuntabel. SIRUP adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi sebagai sarana untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Dengan bimtek ini diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas layanan pengadaan untuk profesionalitas dan kemandirian atas dasar kejujuran serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya penyimpangan di dalam pengadaan barang dan jasa. Diharapkan rencana pengadaan barang dan jasa yang tertuang dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada tahun 2018 sudah dapat tayang pada bulan Januari 2018, sehingga rencana pengadaan dapat dilihat langsung oleh publik karena dengan keterbukaan informasi publik saat ini, informasi tentang data dan informasi yang dapat disebarkan secara luas menjadi kebutuhan bagi publik, sehingga dengan adanya data yang secara umum dapat disebarkan menjadi perhatian dari masyarakat, termasuk di dalamnya informasi pengadaan barang dan jasa yang tertuang dalam RUP. Oleh karenanya dalam penginputan rencana pengadaan barang dan jasa tahun 2018 diperlukan akurasi data dan fakta, sehingga perencanaan dan penganggaran yang telah disusun dapat dilaksanakan. Sementara itu, Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengadaan LKPP, DARA KUMALA ARUMBUANA dalam paparan materinya menjelaskan, didalam Perpres No 4 tahun 2010 Pasal 25 dikatakan Pengguna Anggaran (PA) mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada masing - masing Kementerian/Lembaga/ Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR. Lanjut Dara, PA pada Pemerintahan Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahun Pemerintah Daerah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. PA, mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/ penambahan DIPA/DPA. Dara juga mengatakan, untuk proses penyususnan RUP diperlukan identifikasi Kebutuhan, penyusunan dan penetapan anggaran, serta kebijakan umum, sehingga tahap-tahap pelaksanakan tertata dengan baik, akuntabel dan transparan. Bahwa Pemerintah Kota Mojokerto berupaya untuk terus mewujudkan transparansi informasi dalam lingkup Rencana Umum pengadaan barang/jasa dan Penganggarannya, sehingga pekerjaan yang direncanakan nantinya akan mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan tentunya tetap mengacu pada koridor ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu menayangkan RUP dan pengumuman Pengadaan di website Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE bersifat Wajib. Pada Bimtek ini dijelaskan bahwa terdapat sejumlah perbaikan Penggunaan Aplikasi SiRUP Versi 2 dengan memanfaatkan Softfile data RKA, sehingga mempermudah pengisian formulir RUP, disamping itu Integrasi Aplikasi Perencanaan atau Aplikasi Anggaran dengan Aplikasi SiRUP Versi 2 dimana Data pada Aplikasi SiRUP Versi 2 sebagai referensi data pada SimonTEPRA. Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan. Sedangkan terkait Siklus Siklus Manajemen SIRUP meliputi : Identifikasi Kebutuhan, Rencana Penganggaran, Kebijakan Umum, KAK, Pengumuman RUP. Demikian beberapa hal yang dapat kami laporkan terkait penyelenggaraan kegiatan “Bimtek SIRUP” Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2018