blog-image

Kegiatan “Bimtek TEPRA” Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 08 s/d 09 Maret 2018 bertempat di Hotel “ Ijen Suites” Jl. Ijen Nirwana Raya No. 16 Kota Malang Propinsi Jawa Timur. Pada Kegiatan “Bimtek TEPRA” Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2018 dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kota Mojokerto dan diikuti Peserta Sosialisasi sebanyak 50 Orang terdiri dari operator TEPRA di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, LPSE, Staf Bagian Pembangunan. Adapun Narasumber sebanyak 1 (satu) orang dari Direktorat Bina Pelatihan Kompetensi LKPP Pusat Republik Indonesia dan 1 (satu) orang dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Mojokerto Bidang Perbendaharaan. Pelaksanaan kegiatan “Bimtek TEPRA” ini dimaksudkan Mempermudah dan mempercepat Organisasi Perangkat Daerah dalam penyampaian laporan penyerapan anggaran karena dilakukan secara online melalui internet dan Mempermudah Organisasi Perangkat Daerah dalam pengendalian penyerapan anggaran. Sedangkan Bimbingan teknis Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Bimtek TEPRA) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para peserta tentang penggunaan aplikasi TEPRA yang telah diberlakukan secara Nasional oleh LKPP. Bahwa Latar Belakang dibentuknya TEPRA meliputi meningkatkan penyerapan anggaran dan Memperkecil gap target terhadap realisasi anggaran. Sedangkan tujuan TEPRA meliputi Optimalisasi kinerja realisasi anggaran; Konsistensi realisasi dengan rencana pembangunan; Konsolidasi pelaporan. Tugas Tim TEPRA sendiri meliputi Mengawasi pembangunan sehingga anggaran pemerintah dapat direalisasikan secara optimal; Memfasilitasi penyelesaian hambatan-hambatan realisasi anggaran; Merumuskan solusi terhadap hambatan-hambatan realisasi anggaran; Melaporkan perkembangan realisasi anggaran dan program pemerintah secara berkala. Sedangkan Laporan TEPRA terdiri atas Laporan bulanan, triwulanan dan tahunan. Pejabat Penghubung TEPRA mempunyai tugas Menjadi integrator informasi dalam percepatan penyerapan anggaran di masing-masing OPD oleh sebab itu seorang Pejabat Penghubung TEPRA harus diberikan kewenangan dan akses untuk dapat masuk ke seluruh lapisan birokrasi, serta menguasai seluruh proses dan kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penyerapan anggaran serta mampu berkoordinasi dengan Sekretariat TEPRA dalam memantau percepatan penyerapan anggaran. Dalam arahannya Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kota Mojokerto yang membacakan Sambutan Plt. Sekretaris Daerah Kota Mojokerto menyampaikan bahwa melalui pelaksanaan Bimtek TEPRA 2018 diharapkan dapat mempermudah OPD dalam penyampaian laporan penyerapan anggaran karena dilakukan secara online. Selain itu, sistem ini dimaksudkan untuk mempermudah pemantauan dan bahan evaluasi penyerapan anggaran secara berjenjang, baik oleh pimpinan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat yang dapat dipantau secara langsung. Bahwa Pemerintah Kota Mojokerto berupaya untuk terus mewujudkan transparansi informasi dalam lingkup pengadaan barang/jasa dan penyerapan anggaran, sehingga pekerjaan yang direncanakan nantinya akan mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan tentunya tetap mengacu pada koridor ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu maka dipandang perlu adanya tata kelola pemerintahan yang baik. APLIKASI TEPRA ini telah mengalami penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Kali ini, cakupannya semakin diperluas. Tidak hanya dari segi administratif, tetapi termasuk penegakan hukum. Sehingga dalam pelaksanaannya, penyelenggara tidak akan tersandung permasalahan hukum,l hal ini juga bisa membantu percepatan pelaporan dari yang semula secara manual, berubah menjadi secara online. Dalam pelaksanaan sistem monitoring ini, Diskominfo memiliki peran sebagai Administrator Pejabat Pengelola Pelayanan Elektronik (Admin PPE) dan menjadi Fasilitator Penerbitan user ID bagi pegawai yang telah ditunjuk sebagai petugas administrasi aplikasi Simon TEPRA. (Sam). Selain itu, dalam Bimtek tersebut diisi oleh narasumber dari pejabat eselon III di lingkungan BPPKA Kota Mojokerto dan Bagian Pembangunan Setda Kota Mojokerto yang menerangkan tentang Aplikasi Lokal Pendukung TEPRA yakni E-SP2D dan SIPORADA. Bahwa Siklus Manajemen Sistem Monev TEPRA meliputi : Perencanaan ? Penganggaran ? Pengadaan ? Pelaksanaan ? Monev. Sedangkan dalam rangka menjalankan Sistem Monev TEPRA yang harus dilakukan adalah : - PA/KPA terlebih dahulu menunjuk Admin SIRUP, Admin PPE (SPSE), Admin KPA serta Pejabat Penghubung TEPRA agar dapat bekerja secara terkoordinasi dibawah koordinasi PA/KPA; - Data Pendukung yang dibutuhkan untuk menginput Sistem Monev TEPRA antara lain SIRUP, SPSE (e-procurement), realisasi anggaran (keuangan dan fisik), usulan perubahan kegiatan (revisi anggaran & ABT), serta laporan pelaksanaan PBJP (rekapitulasi PBJP, tanda tangan kontrak, SPK & BAST); - Input Sistem Monev TEPRA hanya dapat dilakukan pada tanggal 1 s.d. 15 bulan berikutnya. Setelah tanggal 15 bulan berikutnya aplikasi terkunci sehingga data tidak dapat dirubah/ditambah. - Unit-unit yang terkait dengan Sistem Monev TEPRA antara lain Bag Perencanaan , Unit Layanan Pengadaan (ULP), Bidang Data dan Sarana Informasi (BDSI)/LPSE, Bagian Perbendaharaan, Unit/Bagian yang melaksanakan pengadaan Barang dan Jasa tidak melalui ULP. Sekian..........