blog-image

Sosialisasi dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto pada tanggal 12-13 Desember 2017 di Kelurahan Blooto dan Kelurahan Prajuritkulon pada pukul 19.00 WIB hingga selesai. Tim Sosialisasi yang dipimpin oleh Bp. Drs. R. HAPPY DWI PRASTIAWAN, M.Si. beranggotakan Asisten Kesra, petugas dari Inspektorat, Satpol PP, Bagian Hukum, Camat Prajuritkulon, Lurah Blooto, Lurah Prajuritkulon dan Lurah Pulorejo beserta Kepala Bidang Pertanian dan Koordinator Penyuluh Pertanian Kota Mojokerto serta Penyuluh Pertanian sesuai wilayah binaan masing-masing, dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah Bidang Lahan Pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Sedangkan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) adalah Sistem dan Proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Dasar Hukum terkait Perda PLP2B Kota Mojokerto yang sebesar 104,25 Hektar diantaranya adalah : 1. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 2. PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 3. PP No. 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 4. Permentan No. 81 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengendalian LP2B dilaksanakan secara terkoordinasi melalui Insentif dan Disinsentif, yang mana Insentif diberikan kepada pemilik lahan, petani penggarap atau kelompok tani berupa : pengembangan infrastruktur pertanian (jalan usaha tani, jaringan irigasi), fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian (bantuan benih, pestisida, alat dan mesin pertanian), kemudahan dalam pembiayaan kredit usahatani/KUR, dan adanya Asuransi Usahatani Tanaman Padi (AUTP). Sedangkan pemberian Disinsentif, yaitu berupa pencabutan insentif yang dikenakan dalam hal ini : petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan LP2B, petani tidak mentaati norma, standart, prosedur dan kriteria pemberian insentif dan/atau LP2B dialihfungsikan. Tujuan Raperda PLP2B adalah : mengendalikan dan melindungi LP2B, menjamin tersedianya LP2B, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan investasi infrastruktur petani.