blog-image

Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, rabu 13/12/2017. Jumlah tersebut terdiri dari 19 perkara yang melanggar UU NomOr 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan 10 (sepuluh) perkara kejahatan yang melanggar kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang tergolong jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARTA) serta jenis pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUN). Demikian disampaikan oleh DR. Halila Rama Purnama, SH,M.Hum Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Mojokerto dalam sambutannya sebelum prosesi pemusnahan. Lebih lanjut Halila menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu seberat 4,10 gram, ganja 19,20 gram,pil dobel L sebanyak 10,997 butir, alat hisap sabu 4 buah dan serta bukti lainnya seperti korek api, sampel urine, timbangan elektrik, plastik klip, plastik, sedotan, HP,kartu resmi dan lainya. Walikota Mojokerto KH. Mas’ud Yunus yang hadir pada kesempatan terebut memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Mojokerto beserta jajaranya yang telah berjuang untuk mencipkatakan masyarakat yang sadar hukum. “upaya menciptakn masyarkat yang sadar hukum perlu berkolaborasi dengan aparat hukum” kata Walikota dihadapan anggota forkompinda yang hadir. Pemusnahan barang bukti lanjut walikota, seperti barang bukti Narkoba merupakan usaha menyelamatkan generasi bangsa Indonesia. Prosesi pemusnahan bertempat di halaman belakang kantor Kejari dilakukan bersama-sama oleh Kajari, Walikota, Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota dan forkompinda yang lain. Dengan menyulutkan api pertama beberapa menit kemudian api membara dan menghanguskan barang haram tersebut. (Rr - Humas)