blog-image

PENGURUS PKK KECAMATAN DAN KELURAHAN PRAJURITKULON MENDAPAT PEMBINAAN TENTANG TRAFFICKING Pengangguran, kemiskinan, lapangan kerja terbatas, pendidikan rendah, kurangnya pendidikan dan pengembangan diri, kurangnya sumber daya alam, adat budaya setempat, ketidaksetaraan gender (kekerasan, beban ganda), penegakan HAM kurang, akses pelayanan kurang, kurang informasi, tingginya angka kriminalitas, pornografi, kepentingan individu, penyimpangan perilaku seks merupakan terjadinya trafficking perempuan dan anak, untuk menjauhi terjadinya trafficking PKK Kecamatan Prajuritkulon telah mengadakan Sosialisasi tentang Trafficking (Perdagangan Perempuan & Anak) kepada Ketua Pokja I s/d Pokja IV PKK Kelurahan se Kecamatan Prajuritkulon. Nur Masidah Yusuf Ketua Penggerak PKK Kecamatan Prajuritkulon dalam sambutannya mengatakan bahwa Pengurus PKK Kecamatan dan PKK Kelurahan hendaknya ikut membantu masyarakat yang terjebak dalam trafficking dan mungkin mengetahui disekitar tempat tinggal Ibu-ibu ada yang melakukan trafficking hendaknya segera melaporkan kepada Pihak yang berwenang, karena perbuatan trafficking merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan sangat merugikan orang lain dan juga anak-anak, anak-anak bisa kehilangan masa remajanya yang seharusnya dinikmati dengan senang tapi karena terjebak dalam trafficking maka mereka sudah tidak mempunyai masa depan yang indah dan bahagia. Untuk itu mari kita sebagai anggota dan pengurus PKK mau dan peduli dengan adanya penjualan orang dan anak, agar generasi kita mendatang bisa menjadi generasi yang bisa dibanggakan, generasi yang berkualitas. Kegiatan yang dilaksanakan Rabu (15/11/2017) di Balai Kelurahan Pulorejo, bersamaan dengan Pembinaan Administrasi di isi dengan Sosialisasi tentang Trafficking (Perdagangan Perempuan & Anak) dengan menghadirkan Narsumber Narmiasih, S.Pi, M.Si, M.Psi, Psikolog Assesment Consulting Center Psychologi, dalam materinya menjelaskan tentang pengertian Trafficking adalah segala tindakan pelaku trafficking yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan, perempuan dan anak, dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang dan lain-lain), dengan memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan. Dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk Phaedofili), buruh migran legal maupun ilegal, adopsi anak, pekerja jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya. Diskriminasi gender yang menyebabkan pendidikan dan SDM perempuan rendah/dianggap rendah. Pekerjaan domestik yang identik dengan peran perempuan, dianggap tidak memerlukan keahlian/pendidikan sehingga digaji rendah. Tubuh perempuan dianggap sebagai obyek seks, sehingga menjadi sasaran eksploitasi. Pemahaman bahwa perempuan tidak boleh menolak, sehingga mudah dipaksa untuk bekerja di luar daerahnya. Martabat perempuan hanya dilihat dari keperawanan. Perlindungan perempuan terhadap kekerasan belum memadai. Konstruksi Anak Relasi orang dewasa dan anak yang timpang, mitos-mitos orang dewasa dan anak : orang tua selalu benar sedangkan anak salah, anak adalah investasi bagi orang tua, anak adalah “milik”orang tua, anak tidak boleh melawan orang tua, kondisi anak secara fisik dan psikologis masih lemah dalam pembuatan keputusan, anak tidak punya hak berpendapat (Perlindungan anak belum memadai). Untuk menanggulangi masalah trafficking : memperbaiki kualitas pendidikan dari Tingkat Sekolah Dasar sampai Menengah Atas, Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus Sekolah Dasar, menyediakan pelatihan ketrampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan, menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri, merubah sikap dan pola pikir keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak dan perempuan. (Sef).