blog-image

CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DARI UNSUR PNS HARUS MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATANNYA Bagi para pejabat atau PNS yang hendak mencalonkan sebagai bakal calon Walikota dan atau Wakil Walikota Mojokerto harus mengundurkan diri secara tertulis. Demikian juga dengan anggota TNi dan Polri,Anggota DPR, DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon harus mengundurkan diri. Hal itu disampaikan oleh Mohammad Arbayanto, SH,MH divisi teknik penyelenggaran Pemilu KPU Provinsi Jawa Timur dalam acara sosialisasi pencalonan Pemilu Kada mendatang. Lebih lanjut Arby (nama panggilan) menjelaskan, Tata cara pencalonan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam peraturan perundangan. Regulasi yang mengatur pencalonan antara lain UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang. PKPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Program, jadwal Penyelenggaran Pemilu Gubernur dan waakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati daan Walikota dan Wakil Walikota.PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan. Sosialisasi kali ini diikuti oleh pengurus partai politik peserta pemilu beserta calon yang sudah direkomendasi oleh parpol, anggota ormas, Forum pimpinan daerah dan camat serta lurah sekota Mojokerto. Saiful Amin Ketua KPU Kota Mojokerto menjelaskan, tujuan dai sosialisasi tentang Pencalonan kali ini adalah merupakah tahap awal untuk diketahui oleh parpai politik peserta pemilu yan hendak mengusung bakal calon Waliota dan Wakil Walikota Mojokerto tahun 2018 mendatang. Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada semua pihak agar pelaksanaan Pemilukada di Kota Mojokerto dapat berjalan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku. Arby menegaskan,semua pasangan calon harus memenuhi ketentuan yang berlaku. “jangan sesekali menghalalkan segala cara, kalau segala sesuatunya dilaksanakan sesuai prosedur maka semua akan berjalan dengan baik dan lancar”.kata Arby”. Selain peserta diusung oleh Parpol, bakal calon walikota dan wakil walikota dapat mendaftarkan diri secara perorangan. Untuk calon perorangan calon diwajibkan mengumpulkan foto copy pendudung sebanyak minimal 10 % dari jumlah penduduk. Jika Kota Mojokerto jumlah penduduk 140 ribu, maka foto copy pendudung yang dikumpulkan sebanyak 14 ribu yang harus diverifikasi faktual. (ri)