blog-image

BAKESBANGPOL GELAR SOSIALISASI BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK Guna memberikan dan meningkatkan pemahaman pengurus Partai Politik dalam pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik , sekaligus tereaalisasinya bantuan keuangan kepada partai politik maka Badang Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik bertempat di Gedung Pertemuan Dharma Wanita Persatuan Kota Mojokerto, Jalan hayam wuruk, Kamis (27/7/2017). Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto, Anang Fahruroji, S.Sos. M.Si.,mengatakan Partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan, kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik , anggota masyarakat, bangsa dan Negara serta memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peran , fungsi dan tanggung jawab partai politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia menjaga dan memelihara keuangan NKRI, mengembangkabn kehidupan demokrasi berdasarkan UUd 1945 dengan menjungjubng tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI dan mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan Undang nomor 2 tahun 2011 perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Dalam UU tersebut Partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN / APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberikan Anang berharap kepada partai politik berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran atau penggunaan keuangan partai politik secara transparan dan akuntable, benar dan tepat waktu. Kabid Politik Dalam Negeri Soegeng Rijadi Prajitno, SH, Ketua Penyelenggara Sosialisasi melaporkan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 50 orang peserta fungsionaris Partai Politik penerima bantuan keuangan di Kota Mojokerto. Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pengurus partai politik penerima bantuan keuangan parpol dalam pengajuan, penerimaan, pengeluaran dan pertanggungjawabkan penggunaan bantuan keuangan Parpol yang diterima. Membantu memberikan kemudahan dan kelancaran kepada Parpaol dalam penghitungan, pengajuan, penyaluran dan pembuatan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan keuangan Parpol dan sebagai upaya mewujudkan tertib adaminstrasi kepada Parpol agar dapat membuat pembukaan dan pertanggungjawaban keuangan dengan benar, transparan dan akuntabel. Dengan menghadirkan nara sumber Fauzan dari Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Timur menyajikan materi “ Bantuan Keuangan partai Politik Tahun 2016 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomo2 Tahun 201. Didik Wijiyanto, S.Sos, M.Si dari Inspektorat Kota Mojokerto menyampaikan materi “ Implementasi Permendagri No.77 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. diharapkan melalui sosialisasi ini akan terwujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik di Kota Mojokerto.(Orz).