blog-image

PENGELOLA KOPERASI MENDAPAT PELATIHAN SAK-ETAP Badan Hukum Koperasi sebagai Lembaga Badan Hukum yang juga melakukan kegiatan-kegiatan Usaha Ekonomi, sesungguhnya tidak berbeda dengan Badan Usaha-Badan Usaha pada umumnya, dituntut mengelola kegiatan-kegiatan khususnya usaha ekonominya dengan Profesional ditunjang peran managemen yang handal, berpengetahuan tentang Organisasi dan tatalaksana kelembagaan, menagemen pengelolaan koperasi dan bisnis kewirausahaan serta kompeten dibidangnya. Hal tersebut disampaikan oleh Didik Hermansyah, S.Sos, MM yang mewakili Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto pada acara Pembukaan Pelatihan SAK-ETAP (Standart Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) Tahun Anggaran 2017. Dikatakan pula bahwa antara Organisasi dan tatalaksana, managemen dan usaha koperasi sesungguhnya saling berhubungan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan dalam pengembangan kompeten, khususnya tatalaksana administrasi keuangan, karena ini sangat berperan perkembangan, pengamanan asset, dan pengambilan keputusan dalam koperasi, semua hal isi dari Organisasi dan kelembagaan serta usaha dan keuangan koperasi, sangat tergantung pada system tatalaksananya, yang lazim disebut dengan System Informasi Managemen (SIM) Koperasi. Pada perkembangan tatalaksana/SIM pada koperasi, umumnya masih sangat lemah khususnya di bidang administrasi keuangan dengan standart akuntansi yang ada, padahal system administrasi keuangan dll, dalam koperasi ini diamanatkan dalam Undang-undang No 25 tahun 1992. Bila tatalaksana dan atau system informasi managemennya tidak bagus dan professional, maka sulit bagi koperasi untuk bias menyajikan laporan-laporan dimaksud khususnya laporan keuangannya. Pada saat ini Standart Akuntansi Keuangan Koperasi sudah mengalami penyempurnaan untuk yang kesekian kalinya, tahun 1995 kita menggunakan SKAK (Standart Khusus Akuntansi Koperasi dan Prinsip Akuntansi Indonesia) kemudian tahun 2007, menggunakan SAK (Standart Akuntansi Keuangan Koperasi) Pernyataan No 27, tahun 2007, dan yang terbaru saat ini disempurnakan dan menggunakan SAK-ETAP (Standart Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik), yang di terbitkan dan disyahkan oleh Dewan Standart Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Mei 2009. Koperasi adalah merupakan Badan Usaha yang termasuk dalam ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK, harus menggunakan Standart ini dalam Pelaksanaan Tatalaksana Administrasi Keuangannya, hal ini karena Koperasi : tidak memiliki akuntabilitas public signifikan, sesuai dengan karakteristiknya dari, oleh dan untuk anggota, jadi pertanggungjawab terbatas hanya pada anggota, tetapi tidak tertutup kemungkinan perkembangan yang akan dating, karena system permodalan koperasi berdasarkan Undang-undang Koperasi yang baru, sangat memberikan peluang bagi koperasi untuk Go Publik, sehingga koperasi nanti bukan lagi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, tetapi menjadi Entitas Memiliki Akuntabilitas Publik; menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (General Purpuse Financial Statement) bagi pengguna eksternal, contohnya pengguna eksternal adalah Pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan Lembaga Pemeringkat Kredit. Karena ini merupakan hal baru bagi Koperasi, walaupun penerapan mestinya dimulai pada Mei 2009. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan Pelatihan adalah untuk keseragaman laporan keuangan; memudahkan koperasi dalam menyusun laporan keuangan karena ada pedoman baku sehingga meminimalkan bisa dari penyusun; memudahkan auditor; memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterprestasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda; pengguna laporan keuangan banyak pihak sehingga penyusun tidak dapat menjelaskan kepada masing-masing pengguna. Regulasi mengharuskan perusahaan dengan kriteria tertentu termasuk koperasi, agar menyusun laporan keuangannya berdasarkan standart. Pelatihan dilaksanakan selama 2 (dua) hari 4 & 5 Mei 2017 di Aula Balitbang Kota Mojokerto yang di ikuti 30 Pengelola KSP/USP se Kota Mojokerto, dengan Narasumber Didik Hermansyah, S.Sos, MM, Aris Indah Ristanti, SE, dan Elly Widyawati, SE, M.Si dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto. (Sef).