blog-image

HARIYANTO BUKA PELATIHAN PENGETAHUAN DASAR KOPERASI Sebagai Kota Service City, yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral, salah satunya melalui OPD, adanya inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, yaitu dengan Pembiayaan Usaha Syariah yang menyediakan pinjaman bagi Pengusaha Kecil oleh Bank Syariah, yang tanpa biaya administrasi, tanpa biaya dan tanpa jaminan memudahkan bagi Pengusaha Kecil untuk memperoleh modal usaha. Hariyanto, SE Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto dalam Pembukaan Pelatihan Perkoperasian Bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang didampingi para Kabid dan Narasumber mengatakan bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, masih terdapat kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan jasa keuangan mikro yang memfasilitasi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, kegiatan layanan jasa keuangan mikro dan kelembagaannya perlu diatur secara lebih komprehensif sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka diterbitkan Undang-Undang No. 1 tahun 2013, tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Implikasi yang terpenting dari terbitnya Undang-Undang ini, bahwa setiap Lembaga Usaha Ekonomi Masyarakat yang bergerak dibidang Usaha Jasa Keuangan Mikro, harus berbadan hukum, Pilihan Badan Hukum 2 (dua), bisa berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dan atau Badan Hukum Koperasi, mengingat Koperasi menjadi salah satu dari pilihan tersebut dalam legalitas Lembaga Keuangan Mikro (LKM), maka perlu ada pemberdayaan LKM secara simultan dibidang perkoperasian yang pada akhirnya LKM menjadi kuat kemudian dilegalkan secara kelembagaan menjadi Badan Hukum Usaha Koperasi LKM. Menurut Didik Hermansyah, S.Sos, MM tujuan dilaksanakan Pelatihan untuk memberikan kepastian hukum, terkait dengan Lembaga Usaha Mikro yang tidak dijalani sesuai dengan Undang-Undang No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan untuk memprofesionalkan para pengelola Usaha LKM, agar maupun memberikan layanan kebutuhan dana kepada anggota, dan untuk memotivasi LKM menjadi Badan Hukum Koperasi. Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari 26 s/d 28 April 2017 di Chit Chat Resto and Lounge yang di ikuti oleh 80 orang LKM se Kota Mojokerto, dengan menghadirkan Narasumber Drs. Mudji, MM dan Drs. Suhartoyo keduanya dari LDP “Primako” Malang. Dengan materi Dasar Perkoperasian, Tatacara Pendirian Koperasi dan Dasar-dasar Administrasi Pembukuan Sederhana, agar para peserta dapat mengetahui dan memahami perkoperasian dan bisa menjadikan pelatihan dalam Legalitas LKM-nya. (Sef).