blog-image

ROAD SHOW SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK KDRT TPPO DAN PORNOGRAFI TAHUN 2017 Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, anak adalah tunas potensi, dan generasi muda penerus cita cita bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi Bangsa dan Negara pada masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memiliki tanggung jawab, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia , perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminiasi, dan demi terwujudnya kesejahteraan anak diperlukan dengan kelembangaan dan Peraturan Perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Moch. Imron, S.Sos, MM Kepala Dinas PP PA dan KB Kota Mojokerto dalam sambutan pengarahannya pada acara Pembukaan Sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak, KDRT, TPPO, dan Pornografi yang di dampingi oleh Kabid dan Narasumber menjelaskan bahwa Sesuai dengan Misi dan Visi Kota Mojokerto sebagai Kota Service City, yang maju, sehat , cerdas, sejahtera dan bermoral, salah satunya adalah untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera, tentunya harus di dukung adanya peran keluarga. Keluarga merupakan lembaga pendidikan yang utama dan terutama, sebab dalam keluarga seorang anak mulai mendapatkan pendidikan tata nilai, sikap dan perilaku dengan orangtua sebagai pendidiknya. Dalam keluarga perlu adanya pembinaan Tri Bina yaitu Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja ( BKR ) dan Bina Keluarga Lansia ( BKL) , agar dapat terwujud keluarga yang sejahtera dan harmonis, juga di singgung masalah pelecehan sexsual yang akhir-akhir ini banyak terjadi, di karenakan adanya hubungan yang tidak harmonis, jika dalam keluarga sudah harmonis dan kuat akan dapat meminimalisir kejadian. Sedangkan di lihat dari segi pendidikan terjadinya pelecehan sexsual di bawah umur dikarenakan kurang adanya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya, kerena orang tua lah yang banyak bersama anak anaknya , sementara di sekolah anak anak hanya beberapa jam saja, waktu yang lebih banyak ada di rumah ( di keluarga ). Proses pendidikan pada dasarnya mengelola pada jam yang ada di sekolah, dan setelah itu anak kembali dalam rumah dan lingkungan. Untuk itu Imron berharap agar orang tua lebih mengutamakan pengawasan terhadap putra putrinya terutama anak yang menginjak remaja, karena dalam transisi anak menjadi remaja banyak kebimbangan dan masih sulit menentukan jati dirinya, untuk itu perlu adanya pengawasan dan pendampingan terhadap putra putrinya. Menurut Karnadi, S.Sos, MM Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak maksud dilaksanakan kegiatan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak berbagai tindak kekerasan dan bertujuan untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak yang diperuntukkan bagi seluruh perempuan dan anak korban diskriminasi dan kekerasan di Kota Mojokerto yang meliputi 3 upaya : Pencegahan, Penyedia Layanan, dan Pemberdayaan. Kegiatan dilaksanakan di 12 (Dua Belas) SMP dan SMA Negeri se Kota Mojokerto dan di 3 (Tiga) Kecamatan ( Kecamatan Magersari, Kranggan, Prajuritkulon), dimulai pada tanggal 4 April 2017 sampai selesai, dengan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Polres Kota Mojokerto, Dinas Pendidikan Kota Mojokerto dan Lembaga Bina Anisah Kota Mojokerto. (Sef).