blog-image

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA DIBIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA ANTARA DISKOMINFO DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA MOJOKERTO Pada hari Kamis, (30/3/2017),Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Mojokerto, Dr. Halila Rama Purnama, SH, M.Hum melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokert0, Drs. Suhartono. Pelaksanaan Penandatangan berlangsung di Ruang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Jalan Raya Surodinawan. Acara Penandatangan MOU yang dihadiri oleh para Kasi, Kasubagbin, Jaksa Pengacara Negara dan Pegawai di Kejaksanaan Negeri Kota Mojokerto serta dihadiri para pejabat dari Diskominfo Kota Mojokerto, Sekretaris Diskominfo, Kabid Aplikasi dan Infrastruktur Informatika , Kabid Pelayanan Informasi dan Komunikasi , Kasi Infrastruktur Informatika dan Kasi Desiminasi Informasi Publik. Drs. Suhartono dalam sambutan bahwa Informasi sekecil apapun menyangkut kepentingan publik sangat penting dan strategis untuk membangun dan menentukan masa depan bangsa. Untuk penyebarluasan informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika di Kota Mojokerto melalui media cetak Palapa. Selain itu kegiatan – kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto juga terangkum dan ter up to date secara kontinu di Wibe site Pemerintah Kota Mojokerto, sehingga masyarakat lebih mudah mengetahui secara menyeluruh. Pelayanan informasi kita jalankan secara terbuka tidak ada yang ditutupi yang menyangkut kegiatan pemerintah kami informasikan kepada publik. Untuk itu marilah , kita harus saling membantu sama lain dalam menjalankan tugas. Kerja sama yang sudah terjalin ini dan yang sudah kita sepakati bersama semoga dapat berjalan dan berhasil sesuai dengan apa yang kita harapkan. Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Mojokerto, Dr. Halila Rama Purnama, SH, M.Hum mengatakan bahwa Penadatanganan Perjanjian kerja sama hari ini merupakan wujud kerja nyata untuk menciptakan tata kelola pembangunan daerah yang tertib dan taat hukum bagi Pemerintah Kota Mojokerto khususnya Diskominfo Kota Mojokerto sehingga dapat mewujudkan Pemerintah Kota Mojokerto yang bersih dan terbebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto. Disamping itu dengan perjanjian ini ada pendampingan hukum akan akan menghapus kekhawatiran dan ketakutan pejabat publik dalam penyerapan anggaran di SKPD yang bersangkutan sehingga teknis pengelolaan anggarannya benar-benar menurut per undang-undangan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan. Halila berharap dengan penandatanganan ini kita dapat bersama-sama mewujudkan Kota Mojokerto sebagai service city dengan sistem pembangunan yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Adapun Penandatanganan Perjanjian Kerja sama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto, ini merupakan tindak lanjut dari MoU (Memorandam Of Understanding) antara Pemerintah Kota Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2017 lalu. Penandatanganan Kesepakatan bersama dengan Diskominfo Kota Mojokerto dimaksudkan untuk lebih meningkatkan sinergitas khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan tujuan untuk memperlancara koordinasi dan komunikasi serta untuk mempercepat, mempermudahdan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Adapun pelaksanaan dari tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 dalam pasal 30 telah disebutkan, dibidang Perdata dan Tata usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.