blog-image

OPD SEGERA BENTUK PPID BADAN PUBLIK Tidak ada alasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mengingat OPD selaku Badan Publik wajib menyediakan informasi walaupun tidak diminta. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbuaan Informasi Publik . Demikian disampaikan oleh Agus Dwi Muhanan Narasumber dari PPID Provinsi Jawa Timur, pada acara workshop kamis 29 Maret 2011. Menurut Agus ada tiga hal yang perlu disiapkan dalam membentuk PPID baru yaitu tersedia Desk layanan, Websit,dan aturan pendukung. Daftar Informasi yang wajib disediakan oleh PPID adalah informasi yang bersifat setiap saat, informasi berkala dan informasi serta merta. Informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekwensi sehingga pemohon informasi tidak boleh memaksa terhadap informasi yang dikecualikan. Workshop yang mengambil tema Eksistensi PPID badan publik/OPD dan sengketa informasi diikuti oleh sekretaris dan operator OPD se-Kota Mojokerto. Narasumber lainnya Ketty Trismarini ketua Komisi Informasi Jawa Timur, dalam paparanya Ketty menegaskan, OPD selaku badan publik tidak perlu takut atau kawatir terhadap serangan dari pemohon informasi baik itu kalangan LSM atau lembaga lain, selama data yang disajikan benar adanya. Yang terpenting semua harus dilaksanakan sesuai prosedur, dan standar operasional (SOP) yang dibuat. Selaku OPD harus jeli dan hati-hati memberikan layanan atau jawaban terhadap pemohon informasi. Jika perlu perpanjangan waktu untuk menjawab sebaiknya disampaikan untuk memperpanjang waktunya sambil persiapan. Drs. Suhartono Kepala Diskominfo Kota Mojokerto menuturkan, keberadaan PPID kota mojokerto masih perlu dioptimalkan. Walau PPID sudah terbentuk sejak tahun 2011 lalu berdasarkan surat keputusan Walikota Mojokerto, dan sebagai PPID utamanya adalah Dishubkominfo. Sejak januari 2017 sekretariat PPID utama ada pada Diskominfo Kota Mojoketo. Adanya kendala atau hambatan bukan hanya terkait dengan layanan informasi dan anggaran, akan tetapi masih ada kendala mendasar yakni tentang terbentuknya PPID pembantu atau PPID pelaksana serta minimnya sumber daya bidang teknologi informasi. Keberadaan PPID di kota Mojokerto masih perlu dioptimalkan., padahal PPID sudah terbentuk sejak tahun 2011 lalu berdasarkan surat keputusan Walikota Mojokerto, dan sebagai PPID utamanya adalah Dishubkominfo. Sejak januari 2017 sekretariat PPID utama ada pada Diskominfo Kota Mojoketo. Adanya kendala atau hambatan bukan hanya terkait dengan layanan informasi dan anggaran, akan tetapi masih ada kendala mendasar yakni tentang terbentuknya PPID pembantu atau PPID pelaksana serta minimnya sumber daya bidang teknologi informasi. (ri)