blog-image

IKM HARUS MEMPUNYAI MERK DAN HAKI Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, telah dilaksanakan Pembinaan guna untuk meningkatkan produk unggulan Kota Mojokerto agar dapat bersaing di pasaran, untuk kali ini para IKM diberikan pembinaan akan pentingnya Merk dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak ekslusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill). Dengan begitu obyek utama dari HAKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (The Creations Of The Human Mind) (WIPO, 1988 : 3). Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Kita perlu memahami HAKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan inovasi-inovasi yang kreatif. Demikian Ruby Hartoyo, S.Sos, MM Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto mengawali sambutannya pada acara Pembukaan Sosialisasi HAKI, pada kegiatan Pembinaan IKM dalam memperkuat jaringan klester industri tahun 2017 yang didampingi Sekretaris, para Kabid dan Narasumber. Dikatakan pula bahwa di Kota Mojokerto ada 384 Pengusaha/IKM tapi baru 90 IKM yang mempunyai Hak cipta, untuk tahun 2017 ini akan diruskan lagi 10 IKM untuk memperoleh Hak Cipta dan 10 IKM untuk memperoleh Hak Merk. Untuk mengurus Hak Paten di Jawa Timur biayanya bervariasi sesuai dengan standar yang diurusnya. Untuk Pengusaha/IKM yang belum mempunyai Hak Paten maupun Hak Cipta akan diupayakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto, karena sekarang lagi gencar memakai produk lokal, sehingga kita harus mempunyai Standart Nasional Indonesia (SNI), hak Paten, dan Hak Cipta, karena di tahun 2017 ini sekolah-sekolah dan PNS diharapkan dapat memakai sepatu dan batik lokal, untuk itu para IKM harus benar-benar dapat mempunyai Hak Paten maupun Hak Cipta agar dapat bersaing. Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan membantu memfasilitasi mengurus Hak Paten dan Hak Cipta. Dalam meningkatkan penjualan/pemasaran IKM dapat mengikuti pameran-pameran baik di daerah maupun di luar daerah. Ruby berharap para Pengrajin IKM Kota Mojokerto sadar akan pentingnya suatu Merk sehingga para Pengrajin segera untuk mendaftarkan Merk dan Hak Cipta agar produk yang dihasilkan dapat meningkat penjualannya melalui promosi dengan Merk yang telah dibangunnya yang dikemudian hari produk tersebut mempunyai kekuatan dalam merebut pasar yang dihadapi baik pasar lokal, nasional, maupun internasional. Menurut Dra. Siti Nurjanah Kabid Perindustrian tujuan dilaksanakan kegiatan adalah untuk meningkatkan wawasan melalui sosialisasi HAKI akan pentingnya suatu merk dan hak kekayaan intelektualitas bagi para IKM di Kota Mojokerto, memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan terhadap karya-karya intelektual yaitu : Hak Cipta, Merk, Desain Industri dan Paten, memfasilitasi IKM dalam pendaftaran Merk dan HAKI baik melalui Disperindag Kota Mojokerto, Disperindag Provinsi Jawa Timur maupun melalui Kementerian Perindustrian RI. Kegiatan dilaksanakan 13 – 14 Maret 2017 di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, di ikuti 25 orang IKM, Pengrajin Makanan dan Minuman, IKM Handycraft, IKM Batik dan IKM Alas Kaki dengan Narasumber dari Diperindag Provinsi Jawa Timur, Dra. Indah S Andajani dari Disperindag Kota Mojokerto, DR. David Sukardi Kodrat, MM.CPM dari Universitas Ciputra Surabaya. (Sef).