blog-image

SETIAP PERUSAHAAN WAJIB MEMBUAT STRUKTUR DAN SKALA UPAH JIKA TIDAK MEMBUAT AKAN DIKENAKAN SANKSI Gede Arya Wiryana, SH, MH, MHUM sebagai Mediator Hubungan Industrial menegaskan bahwa bagi pengusaha yang tidak menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah Layak serta tidak memberitahukan struktur dan sakala upah kepada pekerja , sanksi administrasi siap mengancam. Sansinya berupa surat peringatan atau teguran misalnya pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Struktur dan Sakala Upah ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.49./MEN/IV/2004 sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja /buruh mengingat dengan ada kejelasan struktur upah akan menghindari upah lebih dari UMK. Hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi pengupahan “ Struktur dan Sakala Upah Layak “ dalam program perlindungan dan pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto, hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 bertempat di Gedung Tim Penggerak PKK Kota Mojokerto, Jalan Hayam Wuruk. Sebelum membuka acara sosialisasi Gede Arya Wiyana menyampaikan informasi bahwa pada bulan April 2017 ini akan diselenggrakan Job Fair dan bagi Perusahaan yang berminat untuk ikut serta dapat segera menghubungi Diskoumnaker Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara. Selain itu juga akan menyelenggarakan Festival buruh 2017 yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2017 tepat pada saat perayaan May Day. Gede berharap Perusahaan di Kota Mojokerto ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Lebih lanjut dikatakan Gede Arya Wiyana mewakili Hariyanto, SE, Kepala Diskoumnaker Kota Mojokerto, ketika membuka acara Sosialisasi pengupahan juga mengatakan manfaat lainnya struktur dan sakala upah adalah pekerja/buruh akan mendapatkan upah sesuai dengan kompetensi masa kerja, tingkat pendidikan dan beban kerja. Jadi dengan adanya penyusunan Struktur dan skala upah layak maka pekerja akan mendapatkan kepastian upah dan karir sehingga pekerja yang berkarya dan bekerja lebih dari 1 (satu) tahun akan mendapatkan upah lebih tinggi dari upah minimum. Dengan demikian Perusahaan tidak akan lagi bingung dalam menentukan kenaikan upah setiap pekerja/buruh seiring dengan adanya kenaikan upah minimum setiap tahun karena struktur dan sakala upah. Dan tidak ada lagi terjadi perselisihan perihal pengupahan. Misalnya pekerja yang berada di tingkat jabatan rendah akan melihat peluang karirnya dalam bekerja tahun ke depan untuk meraih jabatan yang tingkatan lebih tinggi. Dengan begitu membuka pekerja akan terpacu untuk meningkatkan produktivitas guna mencapai job yang lebih tinggi. Sekaligus dengan membentuk Struktur dan skala upah layak akan berdampak positif bagi perusahaan dan pekerja. Oleh karenanya perlindungan pengupahan merupakan hal terpenting dalam setiap hubungan kerja. Kejelasan aturan pengupahan tentunya diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan para pelaku hubungan insdustrial dalam hal ini pekerja/buruh. Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan. Aturan ini pada intinya merubah merubah beberapa ketentuan tentang pengupahan menjadi lebih baik, diantaranya merubah tata cara pembuatan upah minimum yang sekarang ditentukan berdasarkan rumus tertentu bukan lagi nilai survey KLH. Perubahan penting lainnya adalah perubahan perihal aturan tentang struktur dan sakal upah yang dulu adalah hanya saran untuk dibuat, sebagaimana amanat pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sekarang menjadi wajib. Maksud dan tujuan Sosialisasi pengupahan “ Struktur dan Sakala Upah Layak “ yang diikuti oleh 40 (empat puluh) Perusahaan dari Kota Mojokerto adalah untuk memberikan petunjuk serta bimbingan kepada Perusahaan agar dapat membuat struktur dan skala upah. Dalam sosialisasi peserta mendapatkan materi dari 3 nara sumber yakni Gede Arya Wiryana, SH, MH, MHUM sebagai Mediator Hubungan Industrial mengajikan tentang tata cara pembuatan Struktur dan Skala Upah. Faucal Hasan, Amd, Ahli pengupahan pihak ketiga tentang pengupahan layak dan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Timur Diah Nauceng Palupi, SH, MH menyampaikan Peraturan Perlindungan Pengupahan.(Orz).