blog-image

Bertempat di Ruang Nusantara, Pemerintah Kota Mojokerto diadakan pembinaan unit layanan pengadaan Kota Mojokerto Tahun 2017 dengan mengambil TEMA : KONSEP REFORMASI KELEMBAGAAN PBJP SEBAGAI PUSAT KEUNGGULAN (CENTER OF EXELLENCE) PBJP Bahwa Dasar Hukum Pembentukan ULP adalah Menteri/Pimpinan Daerah/Pimpinan Institusi wajib membentuk ULP yang bersifat permanen paling lambat TA 2014. (Perpres 54/2010 jo 4/2015 Pasal 130 & Perka LKPP 5/2012 jo 5/2015 Pasal 3 ayat (1)). Bahwa diperlukan komitmen yang tinggi dari Pimpinan Daerah untuk mendukung pembentukan kelembagaan PBJ yang permanen, independen dan mandiri untuk mencapai pengadaan yang kredibel. Arah Kebijakan Kelembagaan PBJP • Menjadi lembaga yang mandiri, permanen dan structural • Memiliki anggaran yang memadai • Sebagian besar atau seluruh anggota kelompok kerja telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional PPBJ dan/atau memiliki kompetensi PBJ • Perluasan peran : tidak saja terbatas sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia, namun mampu menjadi pembina stakeholder dan sebagai pusat informasi pengadaan barang/jasa pemerintah LKPP sedang mengusulkan untuk menyatukan seluruh fungsi pengadaan barang/jasa sehingga pembinaan untuk seluruh fungsi tersebut akan menjadi kewenangan ULP (ULP sebagai centre of excellence). Selanjutnya, istilah Unit Layanan Pengadaan juga diusulkan untuk diganti menjadi Badan/Biro Pengadaan Barang/Jasa. Konsep Bentuk Kelembagaan PBJP di daerah sebagai Center of Exellence PBJP yaitu : UKPBJ = UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA. UKPBJ mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa Bentuk UKPBJ : BADAN atau bentuk struktural lainnya Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan urusan. Pembentukan dan susunan organisasi diatur dalam Peraturan Daerah, sedangkan kedudukan dan tupoksi akan diatur masing-masing dalam Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 46 PP 18/2016, ULP dapat dikategorikan sebagai lembaga yang dapat dibentuk tersendiri karena telah memenuhi 2 (dua) syarat, yakni: 1. Diperintahkan pembentukannya dalam peraturan perundang-undangan (Perpres 54/2010) 2. Dibentuk untuk mendukung pelaksanaan urusan Pemerintah (proses pengadaan barang/jasa) Sebagai tindak lanjut dari terbitnya PP 18/2016, Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun Revisi Permendagri 99/2014 dan diperkirakan akan terbit akhir Maret 2017. Adapun konsep revisi yang diusulkan, antara lain: a.Bentuk kelembagaan ULP yang permanen, independen dan mandiri. b.Kelembagaan tersebut mengakomodir 3 (tiga) fungsi, fungsi pembinaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pemilihan barang/jasa, pengelolaan teknologi informasi. c.Bentuk kelembagaan menjadi Badan/Biro (Tipe A, Tipe B, dan Tipe C) masih didiskusikan antara Kemendagri, KemenPAN-RB dan LKPP.