blog-image

A. Dasar Kegiatan Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Tahun Anggaran 2017 yaitu: 1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Bagian Pembangunan Setda Kota Mojokerto pada Kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran Tahun 2017. 3) Surat Perintah Tugas Nomor : 800/05/417.110/2017 tanggal 07 Maret 2017. 4) Surat Perintah Tugas Nomor : 800/05/417.110/2017 tanggal 07 Maret 2017. 5) Surat Perintah Tugas Nomor : 800/05/417.110/2017 tanggal 07 Maret 2017. B. Waktu dan Tempat Kegiatan “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA)”. dilaksanakan pada tanggal 8 – 9 Maret 2017 di Hotel “ Ijen Suites” Jl. Ijen Nirwana Raya No. 16 Kota Malang Propinsi Jawa Timur. C. Peserta dan Narasumber Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Tahun Anggaran 2017 dibuka secara langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah Kota Mojokerto dan diikuti Peserta “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA)” sebanyak 119 Orang terdiri dari ? 53 Orang Kasubag Penyusunan Program atau yang membidangi ? 53 Orang Operator TEPRA ? 12 Orang Staf Bagian Pembangunan ? Adapun Narasumber sebanyak 2 (dua) orang dari Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP Pusat Republik Indonesia D. Maksud dan Tujuan Maksud Pelaksanaan kegiatan “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis TEPRA” ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta terkait penggunaan aplikasi TEPRA; mempermudah OPD dalam penyampaian laporan penyerapan anggaran karena dilakukan secara online melalui internet dan mempermudah pengendalian penyerapan anggaran. Adapun tujuannya agar Laporan Penyerapan Anggaran oleh masing-masing OPD dapat tepat waktu. E. Pembahasan Materi : 1. Bahwa Pemerintah Kota Mojokerto berupaya untuk terus mewujudkan transparansi informasi dalam lingkup pengadaan barang/jasa dan penyerapan anggaran, sehingga pekerjaan yang direncanakan nantinya akan mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan tentunya tetap mengacu pada koridor ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu maka dipandang perlu adanya tata kelola pemerintahan yang baik. 2. Dalam arahannya Sekretaris Daerah Kota Mojokerto menyambut baik kegiatan sosialisasi dan pelatihan Tepra yang dinilai sangat tepat dalam upaya peningkatan kinerja. Khususnya dalam sistem evaluasi dan pengawasan penyerapan anggaran. Dengan sosialisasi ini akan lebih mensinergikan dan keseragaman sistem pelaporan dari masing masing daerah yang lebih baik. Lebih lanjut Sekda Kota Mojokerto menyampaikan sistem pelaporan penyerapan anggaran ini, khususnya di Kota Mojokerto masih harus terus dimantapkan. Namun dalam perjalanan diakui penyerapan anggaran masih belum optimal. “ Ini yang juga menjadi perhatian bersama. Sehingga dengan penerapan Aplikasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) ini diharapkan akan lebih maksimal lagi, karena progres setiap serapan realisasi Anggaran per OPD akan terinput dengan rutin, disamping itu, melalui sistem ini dimaksudkan untuk mempermudah pemantauan dan bahan evaluasi penyerapan anggaran secara berjenjang, baik oleh pimpinan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat yang dapat dipantau secara langsung”. 3. Pada hari pertama Narasumber menjelaskan tentang Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa, sebab RUP berhubungan erat dengan Sistem Pelaporan TEPRA. Adapun Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pengumuman RUP antara lain meliputi : a) Mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I; b) Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/ Jasa c) Menetapkan kebijakan umum tentang: 1) pemaketan pekerjaan; 2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; 3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa; dan 4) penetapan penggunaan produk dalam negeri. d) Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). 4. Pada hari kedua Narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pusat menyampaikan bahwa "Sosialiasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi TEPRA ini sangat penting untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pihak-pihak terkait tentang penggunaan aplikasi TEPRA, serta aplikasi ini akan sangat mempermudah OPD, Kecamatan dan Kelurahan dalam penyampaian laporan penyerapan anggaran karena dilakukan secara online melalui internet. Selain itu, sistem ini untuk mempermudah pengendalian serapan anggaran oleh pimpinan pemerintah daerah maupun pusat karena terpantau secara langsung”. Pembahasan dilanjutkan dengan Pemaparan dan Penjelasan Teknis tentang Aplikasi TEPRA LKPP oleh Narasumber yang diikuti dan dipraktekkan secara langsung oleh semua peserta melalui media elektronik (Laptop) dan tanya jawab. F. Kesimpulan Pemerintah Kota Mojokerto berupaya untuk terus mewujudkan transparansi informasi dalam lingkup pengadaan barang/jasa dan penyerapan anggaran, sehingga pekerjaan yang direncanakan nantinya akan mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan tentunya tetap mengacu pada koridor ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu maka dipandang perlu adanya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan Sosialisasi dan bimbingan teknis Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Bimtek TEPRA) ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para peserta tentang penggunaan aplikasi TEPRA yang telah diberlakukan secara Nasional oleh LKPP.