blog-image

A. Dasar Kegiatan Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2017 Pemerintah Kota Mojokerto yaitu: 1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Bagian Pembangunan Setda Kota Mojokerto pada Kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran Tahun 2016. 3) Surat Perintah Tugas Nomor : 800/ 03 /417.110/2017 tanggal 27 Februari 2017. 4) Surat Perintah Tugas Nomor : 800/ 03 /417.110/2017 tanggal 27 Februari 2017. B. Waktu dan Tempat Kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2017 Pemerintah Kota Mojokerto. dilaksanakan pada tanggal 27 s/d 28 Februari 2017 bertempat di Hotel Atria Malang Jl. Letjen S. Parman No. 87 – 89 Malang Propinsi Jawa Timur. C. Peserta dan Narasumber Kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2017 Pemerintah Kota Mojokerto dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto dan diikuti Peserta Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2017 Pemerintah Kota Mojokerto sebanyak 26 Orang terdiri dari ? 14 Anggota Pokja ULP ? 12 Pegawai / ASN Bagian Pembangunan Setda Kota Mojokerto ? Adapun Narasumber sebanyak 2 (dua) orang dari T.O.T LKPP dan Kantor Pengacara Anwar, Helmy & Partners D. Maksud dan Tujuan Maksud Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2017 Pemerintah Kota Mojokerto ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta terkait Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Aspek Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . E. Pembahasan Materi : 1. Dalam arahannya Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Mojokerto menyambut baik kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2017 Pemerintah Kota Mojokerto yang dinilai sangat tepat dalam upaya peningkatan kinerja. Khususnya Pemahaman hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, Pemahaman perbedaan prinsip hukum administrasi, perdata dan pidana (korupsi) Serta Pemahaman akibat hukum dalam pengadaan sehingga meminimalisir risiko hukum dalam pengadaan, khususnya di Kota Mojokerto masih harus terus dimantapkan. 2. Dalam paparannya Narasumber menjelaskan tentang Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Mengamati aplikasi dan perkembangan pelaksanaan pengadaan barang / jasa dengan sumber dana Instansi Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah dalam satu tahun terakhir dengan maraknya kasus – kasus korupsi yang muncul kepermukaan di Kementerian, Propinsi, Kabupaten, Pemerintah Kota dalam bidang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang antara lain disebabkan adanya intervensi dari atasan, ternyata dimana-mana menimbulkan keluhan bagi para Stake holder yang terkait dengan pengadaan barang / jasa, antara lain menyebabkan banyaknya PNS yang secara tegas tidak mau lagi menjadi Pejabat Pembuat Komitmen / Kelompok kerja ULP / Panitia Pengadaan yang akhirnya mengakibatkan terhambatnya pembangunan secara nasional di daerah maupun di pusat secara keseluruhan. 3. Banyak para stake holders yang melakukan penandatangan kontrak tidak menyadari / tidak peka bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan (void atau voidable). 4. Pemeriksaan para penegak hokum yang akhir-akhir ini semakin meningkat yang kadang – kadang mengada – ada mengakibatkan banyak pejabat yang semakin enggan untuk menjadi penanggung jawab kontrak, untuk itu dibutuhkan bekal pemahaman atas pengertian ketentuan – ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang jelas, yang terstruktur, serta keahlian khusus untuk menghadapinya. 5. Perubahan Kedua Perpres No. 70 Tahun 2012 yang diharapkan dapat mengatasi masalah – masalah yang timbul akibat pembuatan Perpres No. 54 Tahun 2010 sebelumnya yang banyak menghasilkan ketentuan yang membingungkan, ternyata perubahan yang dilakukan tidak sesuai dengan yang diharapkan, bahkan menimbulkan masalah baru, karena perubahan – perubahan tersebut dibuat tidak berdasarkan pengalaman –pengalaman lapangan/proyek, hanya berdasarkan kasus – kasus yang timbul sesaat saja, kurang memperhatikan/berdasarkan Best Practice (International Best Practice) yang berlaku. Yang banyak menjadi pertanyaan adalah kenapa ketentuan – ketentuan dalam Perpres No. 54 tahun 2010 yang menjadi masalah/secara substansi keliru malah tidak diperbaiki (misalnya ketentuan sistim kontrak lumpsum yang tidak boleh ditambah/ dikurangi, metoda evaluasi sistim nilai untuk pekerjaan konstruksi, eskalasi yang dihitung pada bulan ke 13, dll), sehingga menimbulkan pertanyaan sejauh mana kompetensi para konseptor penyusun Perpres ini, apalagi ada kesan perubahan Perpres ini dibuat terburu – buru (ditemukan adanya penggunaan kata – kata/konotasi yang tidak sinkron yang dapat menimbulkan pengertian yang berbeda, bahkan pada beberapa ketentuan terdapat kesalahan ketik) 6. Bahwa Ketentuan – ketentuan yang tidak lengkap, tidak aplikatif, banyak yang belum diatur, mengandung interpretasi berbeda – beda, yang terlupakan (memasukkan perubahan dalam Perpres No. 35 tahun 2011), semua itu perlu diuraikan, dibahas, didiskusikan, disepakati dan disimpulkan, agar tidak menimbulkan keragu – raguan dan dalam pelaksanaannya dan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan karena lemahnya pemahaman atas peraturan pengadaan Barang/Jasa yang berlaku. 7. Melalui Bimtek Pengadaan Barang dan jasa ini, diharapkan para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengetahui / memahami / dapat menginterpretasikan dan mengaplikasikan ketentuan – ketentuan pengadaan secara benar dan memberikan solusi apabila dalam Perpres No. 70 tahun 2012 ini terdapat ketentuan – ketentuan yang masih membingungkan, sehingga dengan pengetahuan yang cukup / benar diharapkan tidak gentar lagi menghadapi sanggahan, pengaduan, gugatan, tekanan maupun ancaman tuntutan dari pihak manapun. F. Kesimpulan Pemerintah Kota Mojokerto berupaya untuk terus mewujudkan transparansi informasi dalam lingkup pengadaan barang/jasa dengan senantiasa memberikan pembekalan / referensi untuk memahami esensi atas ketentuan – ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara menyeluruh dan mendalam. Memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertrulis atas ketentuan – ketentuan dalam Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahan kedua No. 70 tahun 2012 yang masih membingungkan / mengandung interpretasi berbeda – beda. Memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan maupun kasus – kasus yang pada saat ini sedang dihadapi. Memahami kondisi pengadaan barang/Jasa pemerintah yang terjadi saat ini dengan segala kasus / permasalahan yang timbul yang dapat digunakan sebagai pelajaran agar tidak terjadi dalam lingkungan instansinya. Memiliki secara lengkap data/dokumen tentang pasal demi pasal / ketentuan – ketentuan pokok apa saja yang berubah/ditambahkan pada perubahan kedua Perpres No. 70 Tahun 2012 secara sistimatis dalam bentuk Soft Copi. Memberikan pembekalan / referensi untuk memahami pengertian Aspek Hukum terhadap Suatu perjanjian / Kontrak yang dibuat secara menyeluruh dan mendalam serta implikasinya terhadap Hukum adsministrasi Negara, Hukum Perdata dan Hukum Pidana.