blog-image

BAKESBANGPOL ADAKAN KEGIATAN PEMANTAUAN ORANG ASING Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan orang Asing dan Tindakan keimigrasian dan agar tercipta keamanan, kenyamanan dan ketertiban dapat terwujud maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto, hari Senin (13/3/2017) bertempat di Gedung Tim Penggerak PKK Kota Mojokerto, menggelar sosialisasi kegiatan pemantauan orang asing / Non Goverment organisation (NGO), bagi Ketua RT / RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama se wilayah Kota Mojokerto. Secara resmi acara dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto, Anang Fahruroji, S.Sos. M.Si. dalam sambutannya Anang memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini karena sudah 1 (satu) tahun lebih ingin bertemu dengan Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membahas masalah pengawasan orang asing. Mengapa orang harus diawasi karena banyak hal diantaranya, pertama berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan orang asing dan Tindakan keimigrasian. Setiap orang asing yang masuk ke wilayah kita, Ketua RT/RW harus melakukan pemantauan dan pengawasan, apabila mencurigakan langsung dapat dilaporkan ke Babinsa atau ke Kantor Polisi terdekat. Kedua kita berbeda ideologi, keberadaan dan kegiatan orang asing, di satu sisi dapat menguntungkan bagi daerah tetapi disisi lain dapat merugikan masyarakat. Misalnya penyalahgunaan visa kunjungan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan didaerah, untuk wisata tetapi disalahgunakan untuk bekerja. Dengan adanya kondisi tersebut Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama harus melakukan pemantauan dan pengawasan secara terkoordinasi dan terpadu dengan baik terhadap orang asing yang akan melakukan kegiatan didaerah khususnya di Kota Mojokerto.Oleh karenanya melalui sosialisasi in Anang berharap kegiatan pemantauan orang asing lebih diefektifkan lagi, upaya deteksi dan antisipasi secara dini serta mengoptimalkan penanganan masalah ini utamanya terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang asing di Wilayah Kota Mojokerto. Hasyim Ilham, SH, sebagai Ketua Panitia Penyelenggara kegiatan sosialisasi kegiatan pemantauan orang asing melaporkan kegiatan tersebut diikuti oleh 100 (seratus ) orang berasal darai Ketua RT / RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama se Wilayah Kota Mojokerto, mempunyai maksud untuk mengetahui secara dini keberadaan orang asing, NGO dan Lembaga Asing dalam rangka perlindungan dan periswa yang diduga mengandung unsur pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, NGO dan Lembaga Asing di daerah dengan tindakan secara cepat, teliti serta terkoordinasi. Tujuannya, untuk menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum, kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat kegiatan orang asing di daerah. Selama sehari peserta mendapat 4 (empat) materi dari 4 (empat) nara sumber yakni Polres Mojokerto Kota, AKP, Setyo Agus Widodo menyampaikan materi membangun pelaksanaan koordinasi yang efisien atas pemantauan kegiatan orang asing / NGO dan Lembaga Asing di Daerah, Kepala Bakesbangpol, Anang Fahruroji, S.Sos. M.Si. memberikan materi fungsi koordinasi dalam rangka deteksi dan cegah dini sebagai antisipasi pelanggaran hukum oleh orang asing yang berada di wilayah Kota Mojokerto, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ferry Khrisdiyanto tentang fungsi koordinasi pengawasan orang asing menurut Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Drs. Ec. Yonathan Judianto, MMT menyajikan materi fungsi koordinasi pedoman pemantauan tenaga kerja di daerah menurut permendagri Nomor 50 tahun 2010. Dari empat nara sumber berharap bahwa setiap orang asing yang masuk harus dilaporkan 1 x 24 jam lebih cepat lebih baik.(Orz).