blog-image

TATA KELOLA ARSIP YANG BAIK SESUAI DENGAN JADWAL RETENSI ARSIP (JRA) PERWALI NO. 101 TAHUN 2016 Saat ini volume arsip pada masing-masing SKPD setiap tahun arsip terus mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga yang terjadi arsip menumpuk kalau tidak diimbangi dengan penyusutan arsip. Apalagi setiap SKPD tidak berani melakukan penyusutan arsip dan tidak dikelola dengan baik (asal simpan) arsip akan kacau dan Oleh karenanya dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 101 tahun 2016 tentang jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Daerah Kota Mojokerto. Isi dari Peraturan Walikota tersebut tentang masa simpan dokumen/arsip kepegawaian dan pejabat negara yang harus dijadikan pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto . Itulah yang disampaikan Dra. Kasih, M.Si Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto saat membuka acara kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor : 101 tahun 2016 tentang jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Daerah Kota Mojokerto, Kamis (23/2/2017) bertempat di Hotel Raden Wijaya. Kasih juga menyampaikan tentang hal-hal yang terkait dengan kearsipan yang pertama, kearsipan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten kota, sehingga arsip sebagai bahan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan harus dikelola dengan baik. Kedua, kearsipan merupakan salah satu indikator pemerintahan yang baik dan bersih adalah terteib administrasi, sedangkan tertib administrasi harus dimulai dari tertib arsip. Ketiga, untuk mengurangi volume arsip yang ada di SKPD hendaknya dilakukan penyusutan arsip dengan berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan arsip Kota Mojokerto dan harus dilakukan sesuai dengan jadwal Rentensi Arsip (JRA) Perwali Nomor : 101 tahun 2016 dan Ketentuan-ketentuan yang berlaku. Masruroh Agustini, ST, MT, sebagai Ketua Panitia penyelenggara Sosialisasi melaporkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi ini diikuti 50 (lima puluh) orang yang berasal dari OPD dan 18 (delapan belas) Kelurahan di Pemerintah Kota Mojokerto yang mempunyai maksud untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi peserta agar mampu mengelola kearsipan secara efektif dan efisien dilingkungan unit kerja masing-masing. Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga arsip sebagai sumber informasi dapat memberikan kontribusi terhadap terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and Governance). Dalam sosialisasi ini menghadirkan 2 (tiga) nara sumber yakni Dra. Diyah Ismiatun , M.Hum, sebagai Arsiparis Madya dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Jawa Timur, menyajikan materi tentang Fungsi Jadwal Retensi arsip (JRA) dalam penyusutan Arsip dan Iswahyudi, S.Sos menyampaikan tentang Perwali Nomor : 101 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Daerah Kota Mojokerto. Untuk lebih mendalami tentang pentingnya arsip peserta diajak berdiskusi dan praktek.(Orz).