blog-image

KEDISIPLINAN PNS SALAH SATUNYA DI UKUR DARI ABSENSI FINGERPRINT Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masyarakat di Kota Mojokerto, maka semakin dibutuhkan pula peningkatan kinerja dan peningkatan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Penyelenggara Pemerintahan di lingkungan Kota Mojokerto. Untuk mewujudkan peningkatan kinerja dan peningkatan profesionalitas tersebut maka sangat penting bagi Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Hal ini pula yang menjadi salah satu dasar dilaksanakannya pemantauan kehadiran PNS dengan menggunakan mesin absensi fingerprint yang sudah terpasang di setiap unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Dalam praktiknya, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 ini juga mengatur mengenai ketentuan disiplin yang menindak PNS yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas, yang mana khususnya pada kedisiplinan waktu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Keberadaan mesin absensi fingerprint ini diharapkan untuk dapat menjadi pengingat untuk para PNS dalam melaksanakan disiplin waktu. Oleh karena itu penting sekali bagi para pengelola kepegawaian untuk dapat memahami ketentuan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dan melakukan penindakan disiplin sesuai Peraturan Perundang-undangan jika ditemukan pelanggaran disiplin di lingkungan kerjanya. Untuk melaksanakan semua itu BKD Kota Mojokerto mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS terhadap Absensi Fingerprint, yang dibuka oleh Sekretaris BKD Drs. Sulkhan, M.Si mewakili Kepala BKD Kota Mojokerto. Dalam sambutan tertulisnyamenjelaskan bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil tentunya berharap agar dapat memberikan pelayanan yang prima dan profesional kepada masyarakat, hal ini dapat dicapai bersama apabila ada perencanaan yang baik, pelaksanaan yang tepat serta proses evaluasi yang cermat dan berkelanjutan. Salah satu komponen penting yang mendasari kesuksesan dari semua proses tersebut adalah kedisiplinan, oleh karena itu perlu untuk terus melakukan pembinaan dalam rangka peningkatan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Salah satu ukuran disiplin Pegawai yang penting untuk diukur adalah tingkat kehadiran sesuai dengan ketentuan jadwal kerja. Mungkin ada diantara rekan kita yang presensi tanda tangannya penuh padahal dia datang sering terlambat, atau bahkan sering tidak masuk kerja dan ditegur juga tidak mempan, hal seperti ini yang membuat suasana bekerja menjadi tidak sehat dan tidak kondusif. Ini disebut sebagai penyakit yang bisa menular, suatu ketika pada saat pekerjaan sedang banyak lalu pegawai ini tidak membantu bahkan tidak ada ditempat, bukan tidak mungkin akan membuat rekan-rekan yang lainnya demotivasi. Hal tersebut tentu saja kurang tepat dan sangat berpengaruh pada efisiensi kerja dalam satu unit kerja tersebut, apalagi jika PNS tersebut memegang suatu jabatan tertentu dalam unit kerjanya. Salah satu kewajiban PNS yang diatur dalam pasal 3 angka 11 pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, adalah untuk masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Salah satu ketentuan dalam pelaksanaannya yaitu, apabila secara kumulatif seorang PNS datang terlambat atau pulang lebih awal selama 7,5 jam, maka PNS tersebut dihitung tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 1 hari kerja. Apabila jumlah kumulatif tersebut mencapai 3 hari kerja saja, maka PNS tersebut sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, namun jika mencapai 46 hari kerja, maka PNS tersebut dapat langsung diberhentikan sebagai PNS. Yang perlu dipahami adalah, bahwa Badan Kepegawaian berharap tidak ada yang terkena hukuman disiplin, diharapkan bahwa keberadaan mesin absensi fingerprint yang telah ada dan terpasang di Instansi masing-masing dapat menjadi pengingat untuk selalu menjaga kedisiplinan dalam masuk kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja. Menurut ALB. Endra. ANT, S.TP, M.Si Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur tujuan dilaksanakannya Sosialisasi untuk : Mensosialisasikan jenis-jenis pelanggaran disiplin bagi PNS terkait ketentuan masuk kerja dan ketentuan jam kerja dan Mensosialisasikan jenis-jenis hukuman disiplin untuk PNS terkait ketentuan masuk kerja dan ketentuan jam kerja. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Raden Wijaya 2/2/2017 yang di ikuti 90 orang yang terdiri dari Pengelola Kepegawaian pada Unit-unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dengan menghadirkan Narasumber dari BKN Regional II Surabaya dengan materi : Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. (Sef).