blog-image

ENDRI AGUS SUBIANTO BUKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKOLAH MODEL Tahun 2016 telah di laksanakan Program Sekolah Model. Sekolah Model adalah sekolah berbasis standar nasional pendidikan, yang mencakup 8 standar nasional pendidikan yakni standar kompetensi lulusan, standar proses, standar isi, standar penilaian, standar PTK, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarpras. Sekolah Model adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri pada sekolah tersebut. Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP untuk menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dan Pemerintah daerah dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggung jawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas. Sekolah model akan dibina oleh LPMP dibantu oleh fasilitator daerah. Pembinaan yang diterima oleh sekolah dalam bentuk pelatihan, pendampingan, supervisi serta monitoring dan evaluasi. Pembinaan tersebut dilakukan oleh LPMP hingga sekolah diukur oleh LPMP pada kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai instrumen yang disediakan. Drs. Endri Agus Subianto Kepala Badan Kepegawaian Kota Mojokerto pada saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Model/Percontohan di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya pendidikan dan pelatihan bukan semata-mata hanya sekedar Diklat, tetapi merupakan kewajiban kita dalam peningkatan mutu dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) seperti di amanatkan pada PP No 19 tahun 2005, bahwa setiap satuan pendidikan formal dan non formal wajib menjalankan penjaminan mutu pendidikan. Diklat sekolah model ini, adalah sekolah yang melakukan evaluasi penjaminan mutu pendidikan secara rutin, dan hal ini sangat ditentukan oleh Komitmen Kepala Daerah, Kepala Sekolah, Guru, Orang Tua, Komite Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dikatakan pula bahwa Kota Mojokerto di tunjuk sebagai Piloting Sekolah Model yang pertama kalinya di Indonesia. Hal ini sudah dilakukan penilaian dan evaluasi di sejumlah Kabupaten/Kota si seluruh Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan selanjutnya Kota Mojokerto harus dapat memenuhi kriteria penjaminan mutu secara menyeluruh pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan selayaknya kita patut bangga dengan penunjukan ini, karena program pendidikan yang menyeluruh dan partisipatif di Kota Mojokerto telah menjadi Piloting secara Nasional. Agus berharap kesungguhan dari Peserta Diklat, untuk dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh sehingga dapat menjadi bekal dalam meningkatkan kompetensi dalam meraih prestasi yang membanggakan Kota Mojokerto, juga menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur atas kerjasamanya selama ini dengan Pemerintah Kota Mojokerto. Dengan diselenggarakannya Diklat ini, kami berharap benar-benar ada guna dan manfaatnya. Sementara ALB. Endra. ANT, STP, MM Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Kota Mojokerto dalam Laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya Pendidikan dan Pelatihan merupakan salah satu upaya percepatan peningkatan mutu pendidikan secara merata dan diseluruh tanah air, dan bertujuan untuk mendorong upaya sekolah dalam memenuhi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP); memantapkan implementasi kurikulum; meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah; dan mengoptimalkan potensi sumber daya sekolah termasuk lingkungan secara sinergis. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Diklat Pemerintah Kota Mojokerto Jalan By Pass Sekarputih selama 6 (enam) hari 6 s/d 11 Februari 2017 yang di ikuti 40 orang terdiri dari 3 SMP Negeri; 7 SDN dan masing-masing sekolah mengirimkan 4 orang perwakilan; 1 orang Kepala Sekolah, 2 orang Guru dan 1 orang Komite Sekolah. Dengan menghadirkan Narasumber dari Badan Kepegawaian Kota Mojokerto dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Propinsi Jawa Timur. (Sef).