blog-image

POLRES MOJOKERTO KOTA GELAR SOSIALISASI UU ITE “ Berita Hoax Sanksi Pidana 6 Tahun dan Denda 1 Miliard Rupiah” Penggunaaan teknologi informasi ibarat pisau bermata dua. Jika digunakan secara positif, maka ITE banyak memberikan manfaat. Diantaranya adalah mempercepat, mempermudah segala informasi yang kita butuhkan. ITE juga dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. ITE juga dapat membantu meningkatkan sektor perdagangan dan perekonomian antar bangsa. Namun jika digunakan secara negatif banyak kerugiannya. Contoh sederhana, saat seorang anak mulai belajar menggunakan media online, maka banyak hal yang dilihat baik yang positif maupun negatif. Dalam pergaulan sesama remaja melalui dunia maya tidak sedikit terjadinya tindakan kekerasan dan kriminalitas. Bahkan di berbagai media sosial seperti What’s up, BBM, Twiter, Instagram, Line dan yang lainnya, seseorang sangat mudah mendapatkan informasi dan sekaligus menyebarkannya. Dengan copy paste klik sana klik sini kirim sana kirim sini, tanpa diketahui dengan jelas sumber beritanya apakah itu berita benar atau tidak. Apakah itu informasi yang positif atau sebaliknya dapat merugikan banyak pihak. Dari itulah tidak sedikit masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya berita bohong alias Hoax. Demikian disampaikan Riani, SH, M.Si Pranata Humas Dinas Komunikasi dan Informatikaa Kota Mojokerto saat menyampaikan sosialisasi tentang UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diselenggaran oleh Polres Mojokerto, Rabu 15/1/2017. Lebih lanjut Riani mngingatkan, sebaiknya jangan bermain-main dengan dunia ITE, sebab jika salah dalam mempublis bisa terkena dampaknya. Pasal 28 UU ayat (1) Nomor 11 tahun 2008 menegaskan, Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Nyoman Budiardja dalam sambutannya mengatakan, maraknya berita – berita di media sosial terkadang sangat sulit dibendung padahal belum tentu kebenarnya. Banyak kasus yang akhir-akhir ini membuat bangsa ini hampir terpecah, hanya lantaran sebuah informasi yang dipolitisir sedemikian rupa dan dengan cepat menyebar. Oleh karena itu melalui sosialisasi kali ini diharapkan kita dapat lebih berhati-hati dan dapat memahami UU ITE. Sosialisasi bertempat di Aula Polresta kali ini diikuti oleh Dosen, guru dan pelajar di Kota Mojokerto. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti Forum Diskusi Group dan berharap dapat diteruskan di lembaga sekolah, kampus maupun masyarakat umum. (ri)