blog-image

36 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DAN PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA (PPBJ) IKUTI PELATIHAN SPSE VERSI 4 Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mojokerto termasuk SKPD yang mempunyai tupoksi urusan LPSE, maka bidang Aplikasi dan Infrastruktur Informatika (Apika) dalam melaksanakan Keputusan Walikota Mojokerto No.188.45/1/417.111/2017 tentang pelimpahan sebagaian kewenangan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah kepada pengguna Anggaran / barang atau kuasa pengguna Anggaran/barang untuk menunjuk pejabat penatausahaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat lain dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan ini, Kominfo menggelar Pelatihan SPSE Versi 4 untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) hari Selasa, (14/2/2017) bertempat di Aula Dishubkominfo Kota Mojokerto. Maksud dan tujuan : Disampaikan oleh Drs. Sugeng Hariyono, Kepala Bidang Aplikasi dan Infrastruktur Informatika Diskominfo Kota Mojokerto bahwa kegiatan ini diikuti oleh 36 (Tiga Puluh Enam) orang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dengan maksud untuk meningkatkan pemahaman tentang SPSE Versi 4 dalam percepatan pengadaan barang /jasa di Kota Mojokerto dan dimasa yang akan datang. Sedangkan tujuannya pertama, agar proses pengadaan barang / jasa di Kota Mojokerto dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, agar tidak banyak lagi pejabat yang ketakutan tersangkut hukum dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Secara resmi acara dibuka oleh Ovie Risna Kartika, Sekretaris Diskominfo Kota Mojokerto mewakili Drs. Suhartono Kepala Diskominfo Kota Mojokerto dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa oleh Pemerintah Nomer 4 (1) yang berbunyi “ Melakukan percepatan Pengembangan Sistem untuk E-Procurement dan Penerapan E-Purchasing yang berbasis E-Catalogue “ maka telah dikembangkannya SPSE Versi 4 oleh LKPP dalam proses pengadaan barang dan jasa secara Elektronik (E-Procument). Digelarnya pelatihan semacam ini Ovie berharap dapat meningkatkan pemahaman kepada peserta tentang SPSE 4 dalam percepatan pengadaan barang/jasa di Kota Mojokerto dan dimasa yang akan datang. Kepada semua peserta saya berharap agar kesempatan yang baik ini dapat dipergunakan semaksimal mungkin sehingga pada proses pengadaan barang / jasa di Kota Mojokerto dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan dari hasil pelatihan ini dapat membantu Pemerintah Kota Mojokerto dalam rangka mengupayakan percepatan proses pengadaan barang dan jasa. Para peserta sebanyak 36 orang tersebut akan didampingi instruktur dari Bidang Aplikasi dan Infrastruktur Informatika ( Apika). (Orz).