blog-image

SOSIALISASI DOKUMEN PENGURUSAN PASPOR BAGI CALON JEMAAH HAJI (CJH) Paspor merupakan syarat penting dalam hal pengurusan ibadah haji setiap tahunnya, karena setiap orang yang akan bepergian keluar negeri harus memiliki paspor sebagai identitas saat yang bersangkutan berada di luar negeri termasuk Calon Jemaah Haji (CJH). Pelayanan pembuatan dokumen keimigrasian maupun dokumen lain melalui sistem yang dikembangkan yaitu Sistem Pembuatan paspor Terpadu (SPPT) One Stop Service yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Management keiimigrasian yang telah berjalan saat ini. Untuk menyampaikan informasi tentang kebijakan terbaru dalam pengurusan Paspor bagi CJH tahun 2017. Maka Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Kantor Kementrian Agama Kota Mojokerto melalui Seksi Penyenggara Haji dan Umroh (PHU) menggelar sosialisasi Dokumen Pengurusan Paspor bagi Calon Jemaah Haji tahun 2017, hari Rabu (8/2/2017) bertempat di Aula Kementrian Agama Kota Mojokerto Jalan Bhayangkara. Sosialisasi tersebut diikuti oleh 138 Calon Jemaah Haji Kota Mojokerto dan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Kemenag Kota Mojokerto, Muhammad Nur, SH. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Paspor merupakan syarat penting dalam hal pengurusan ibadah haji. Karena setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri harus memiliki Paspor sebagai identitas saat yang bersangkutan berada di luar negeri termasuk Calon Jemaah Haji. Dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan dalam pembuatan Paspor, harus sesuai dengan ketentuan pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana persyaratan pembuatan Paspor baik untuk Calon Jemaah Haji maupun untuk umum, berlaku sama. Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada Calon Jemaah Haji Kota Mojokerto tahun 2017 tentang Prosedur dan dan Persyaratan dalam pengurusan paspor dengan baik dan benar. Nara sumber dari Kantor Imigrasi Kelasi 1 Surabaya menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses pelayanan Paspor CJH persyaratannya . Dan apabila persyaratannya tidak lengkap terutama bagi CJH yang sudah lanjut usia, dapat digantikan dengan surat keterangan resmi yang memuat identitas diri CJH baik dari Dispendukcapil maupun dari KUA yang menikahkan.(Orz).