blog-image

OPERASI KESTAP TIPE A DIGELAR DI HALAMAN DISHUB KOTA MOJOKERTO Dalam rangka untuk mewujudkan Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) perlu adanya kesadaran dari Pengguna Jalan untuk memenuhi Peraturan Lalu Lintas yang telah ditetapkan, peran serta masyarakat dan pengguna jalan dalam pembangunan Disiplin dan etika berlalu lintas di jalan sangat diperlukan guna untuk mewujudkan budaya tertib berlalu di jalan. Untuk menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan oleh angkutan barang, angkutan umum (angkutan orang), maka Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur mengadakan Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Berlalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2017, mengadakan Operasi Kestap LLAJ Tipe A, yitu Gabungan antara Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, Lantas Polres Kota Mojokerto, Reskrim Polres Kota Mojokerto, Lantas Polsek Magersari, UPT Dispenda Propinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Pengadilan Kota Mojokerto, Kejaksaan Kota Mojokerto, POM Mojokerto. Menurut Emmy Retnowati, SH, MM KUPT-LLAJ Mojokerto, Operasi Kestap Tipe A bertujuan untuk menekan terjadinya kecelakaan di jalan yang diakibatkan dari faktor manusia dan jalan. Dalam operasi penertiban angkutan umum (orang) petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, menindak angkutan barang yang spesifikasi demensinya tidak sesuai dengan buku uji yang dimiliki, selain itu juga memeriksa pajak kendaraan yang mati masa berlakunya. Sementara itu Yoyok Kristyowahono, SH, MH Kasi Pengawasan dan Pengendalian LLAJ Mojokerto mengatakan bagi Pelanggar demensi, setelah ditindak/ditilang harus merombak kendaraannya sesuai dengan bentuk aslinya (harus standart) atau harus sesuai dengan aturan yang ada. Dari hasil operasi gabungan tersebut, telah banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terutama masalah buku Kir yang sudah mati (habis masa berlakunya). Adapun jumlah denda yang diperoleh dalam operasi tersebut Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), denda dibayar di tempat, sementara ada 5 (lima) kendaraan yang ditilang belum bisa membayar di tempat, dan dilanjutkan ke Pengadilan dan akan diproses seperti biasa. Kegiatan dilaksanakan di Halaman Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Jalan By Pass, pada Rabu 8/2/2017. (Sef).