Diseminasi Perda
  • Post by hukum on 11 February 2016
blog-image

Kegiatan Diseminasi Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomer 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dilaksanakan oleh Bagian Hukum Kota Mojokerto pada tanggal 11 Februari 2016 bertempat diruang pertemuan Hotel Raden Wijaya Mojokerto. Kegiatan dibuka oleh Bapak Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus di dampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto. Narasumber kegiatan diseminasi antara lain perwakilan dari Polresta AKP. Maryoko, SH dan dari akademisi UNAIR Surabaya, Dr. E. Sujatmoko, SH. Peserta Kegiatan ini adalah para pemilik usaha hotel, tempat karaoke, tempat kos. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan Perda Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2013 khususnya pasal 43 dan memberikan kajian dan analisa yuridis formal dan material yang terkait dengan pelaksanaan  Perda Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2013 khususnya pasal 43