blog-image

 

Untuk memberikan pemahaman kepada Kelompok Masyarakat yang bergerak di bidang keuangan khususnya Lembaga Keuangan yang dibina oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Mojokerto melalui bidang Usaha Ekonomi melaksanakan sosialisasi tentang Pengembangan Keuangan Mikro tahun 2016 bertempat d Gedung Tim Penggerak PKK Kota Mojokerto, Jalan Hayam Wuruk, pada hari Selasa (16/2/2016) dihadiri sekitar 65 orang dari pengurus UED-SP(Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam) dari 16 Kelurahan, pengurus UPKU (Unit Pengelola Keuangan dari 9 Kelurahan, Lurah, Camat, Kasi Fisik Sarana se Wilayah Kota Mojokerto.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Drs. Suhartono Kepala Badan Pemberdayaan Kota Mojokerto dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan tupoksi BPM adalah memberdayakan masyarakat . Kita harus siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) maka kreativitas harus terus dibangkitkan. Untuk Itu BPM terus mendukung Kelompok Masyarakat yang mengikuti sosialisasi ini agar memahami bahwa sekarang ini apabila ingin mendapatkan dana hibah harus berbadan hukum. Kalau hanya berupa Pokmas Saja tidak bisa mendapatkan bantuan oleh karenanya Pokmas yang sudah maju ditingkatkan berubah menjadi Koperasi.

Sri Asih, S.Sos, MM, Kepala Bidang Usaha Ekonomi, sebagai Ketua   Penyelenggara melaporkan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi Pengembangan Keuangan Mikro tahun 2016 adalah Untuk memberikan pencerahan kepada pengurus lembbaga keuangan (UED-S/UPku) di Kelurahan se Kota Mojokerto dan agar mendapatkan kepastian hukum / legalitas formal sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keungan Mikro (LKM) agar segera bertransformasi menjadi Koperasi/PT. Dengan demikian akan mendapatkan Badan Hukum baik Koperasi/PT hal tersebut dapat mempermudah lembaga keuangan tersebut meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat di Kota Mojokerto.

Penyampaian materi tentang Tata cara pendirian Koperasi oleh Didik Hermansyah, S.Sos, MM Kabid Binakop Diskoperindag Kota Mojokerto mengatakan bahwa mengapa badan usaha harus berbadan hukum tujuannya untuk melindungi perusahaan dari segala tuntutab akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Beberapa jenis usaha yang memang diwajibkan menurut perundang-undangan harus berbentuk usaha yang merupakan badan hukum seperti Lembaga Keuangan Mikro (LKM), koperasi, bank dan lain-lain. Adapun manfaatnya untuk menunjukkan kejelasan, sebagai sarana perlindungan hukum dan untuk menjamin ketertiban organisasi.

Sugeng Prayitno, SH nara sumber dari Bagian administrasi Perekonomian Kota Mojokerto menjelaskan tentang sekilas Lembaga Keuangan Mikro. Sesuai dengan UU No.1 tahun 2013, LKM dalam menjalankan usahanya dapat dilaksakan berdasarkan prinsip keuangan konvensional atau prinsip keuangan syariah wajib mentaati prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian akan tercipta kelembagaan yang mandiri dan sehat mampu memberikan kontribusi pendapatan. (Orz).